SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR- Kadis Disperindag Kota Makassar Nielma Palamba SH.M AP di dampingi sekertaris Disperindag Syahruddin dan beberapa Kabid di ruangan kadis jalan Rappocini hari senin tanggal (7/01/2019).

Membahas masalah gudang dalam kota Makassar dan penjualan miras yang tidak pernah selesai pembahasannya, serta banyaknya pengusaha nakal yang masih melanggar aturan dan Perda Walikota Makassar 2014, Disperindag Kota Makassar akan menindak Tegas para pengusaha nakal yang tidak mau ikuti aturan tersebut.

Nielma Palamba SH.M AP. mengatakan saya baru satu minggu menjabat sebagai Kadis disini, jadi saya masih mempelajari sama stafku apalagi mengenai penjualan Miras dan Gudang yang ada di Makassar

PERDA KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2006 ,TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENGEDARAN, DAN PENJUALAN SERTA PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PERDA NOMOR 13 TAHUN 2009

Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta kepada tim terpadu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas tanpa ada lagi toleransi.

Menyusul dikeluarkannya surat peringatan untuk berpindah tempat sesuai dengan Perwali 20/2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perda 13/2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.

Kadis Perindag Nielma Palamba, tidak akan toleransi lagi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau ikuti aturan sesuai yang di keluarkan pemerintah Kota Makassar.

Kadis Disperindag Nielma Palamba tegaskan lagi setiap ada laporan masuk kita kroscek dan langsung Tim kami turung ke lapangan melihat dan sekalian menindaki apabila di dapati pelangaran.

Hari senin tanggal (07/01/2019) di toko 19 di jalan Tentara Pelajar dan jalan Kerung-kerung Tim kami langsung turun dan kita tindaki yang melanggar, Ungkap Nielma Palamba.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here