SOIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (DPD PPI) Sulawesi Selatan gruduk kantor ke syahbandaran utama Makassar , Jum’at (25/10/2019) Jl. Nusantara, Makassar.

PPI Sulsel turun aksi damai didepan pintu dua Pelabuhan Makassar, dikarenakan pihak Syahbandar Makassar dalam hal ini terbilang pelit dalam menyelesaikan masalah 9 crew kapal TB.DIAN YUSPA 1 yang dipecat sepihak.

Ketua DPD PPI Sulsel, Sukardi Sulkarnain juga menuntut Syahbandar Makassar untuk meminta pihak perusahaan agar membayarkan pesangon ke 9 crew tersebut dan memberi sanksi pihak perusahaan yang sudah melanggar aturan perundang-undangan yang tidak melakukan penyijilan dan tidak disahkannya perjanjian kerja laut ke 9 crew tersebut.

Lanjut, Sukardi Ketua PPI Sulsel juga meminta pertanggungjawaban pihak Syahbandar Makassar sebagai instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri perhubungan sebagai pengawas keselamatan dibidang kepelautan.

Yang sudah jelas didalam PM No 34 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran utama pasal 16 ayat (1) Seksi kepelautan mempunyai tugas melakukan penyijilan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.

Dalam aksi tersebut pihak Syahbandar Makassar menerima perwakilan dari PPI, didalam pertemuan itu terjadi kesepakatan bahwa akan di adakan pertemuan kembali bersama pihak Syahbandar, perusahaan dan Serikat PPI untuk mencari solusi dan jalan keluar permasalahan ini.

Capt. Muh. Syaiful kabid keselamatan berlayar Syahbandar Makassar mengatakan bahwa pihaknya
berkomitmen untuk menghadirkan kembali pihak-pihak yang terkait dan selanjutnya akan dilakukan persuratan pemanggilan.

Olehnya itu, Capt Syaiful berharap agar pertemuan ketiga ini sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Selanjutnya, Sukardi Sulkarnain mengatakan akan menunggu waktu pertemuan mediasi itu agar diberikan jadwal secepatnya, ” Tutup Sukardi.”

Reporter : Agen HI 008 (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here