SPIONASE-NEWS.COM,- BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Instruksi Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT secara resmi memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 20 Juni mendatang. Proses belajar mengajar diminta dilakukan baik secara daring maupun luring, Sabtu (30/5/2020).
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam instruksi gubernur Aceh yang diteken Nova pada Sabtu (30/5/2020). Instruksi bernomor 08/INSTR/2020 itu ditujukan ke bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Dayah Aceh serta Kakanwil Kemenag Aceh.
Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua sekolah, madrasah, dayah terpadu/tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Poin Kedua, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline.
Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poin ke empat dan ke lima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, peringatan hari besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, pengajian, majelis taklim dan lain-lain.
Poin kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.
Laporan : Agen M.ti