SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan gerak cepat dan terukur, Unit Resmob telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait kasus penganiayaan (Pembusuran), yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 di jalan Sungai Calendu Bantaeng, Pukul 17.00 Wita, Rabu (13/01/2021).

Pelaku pembusuran AIM (tengah) diapit oleh dua orang Polisi yang menangkapnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 318/XII/2020/Sul-sel/Res. Bantaeng Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap inisial ‘AIM’ (20 tahun) warga kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Provinsi Sulsel.

Dari hasil interogasi ‘AIM’ mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan Busur Panah (Ketapel) terhadap Korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi Bantaeng.

Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita Korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bantaeng.

Dari penangkapan Pelaku ‘AIM’ ikut juga diamankan 1 Buah Ketapel dan 2 buah anak panah (Busur).

Dengan di tangkapnya pelaku Pembusuran ‘AIM’, Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, Dan saat ini Satu Resmob Polres Bantaeng masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.

Laporan : Agen 022 Suarni M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here