Spionase-news.com,-
Kejadian pembunuhan ini diketahui berawal pada hari sabtu (07/07/18) sekira pukul 08.00 wib Supervisor menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat telepon, karena curiga supervisor melakukan pengecekan langsung ke kamar No.316, setelah berada di kamar terlihat seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tengkurap dan kaki diikat dengan lakban.
Polisi melakukan penyelidikan melalui hasil analisa CCTV hotel diketahui bahwa tersangka menggunakan Sepeda Motor Scoopy berwarna abu-abu, menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua.
Dari hasil analisa tersebut Kemudian tim melakukan pengejaran ke arah karya Kecamatan medan barat.
Pada (08/07/18) pkl. 01.00 Wib Team melihat seseorang didepan Alfamidi sedang berdiri dengan memegang Hp dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61, Kemudian Team melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
Dari hasil interogasi, seseorang tersebut bernama D , Karyawan Alfamidi Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deli Serdang / Jalan Karya (Toko Alfamidi).
Dianya mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yg berbeda beda, dengan iming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh korban, kemudian korban mengajari tersangka dalam melakukan perbuatan Sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban.
Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel.
Atas pembunuhan itu tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana
Polisi mengatakan, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan, tembakan peringatan diberikan namun tak diindahkan.
Kemudian tindakan tegas terukur terpaksa diambil oleh petugas. 5 peluru bersarang dikakinya. Ow… Kuat banget tu tersangka, masa 5 peluru baru bisa lumpuh? Yang benarlah bang.
Laporan : Team PS