SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Lembaga Missi Reclasseering – Republik Indonesia (LMR – RI) Komisariat Daerah (Komda) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, saat ini tengah menyoroti kinerja petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang dianggap tidak beres.

Lembaga HAM tertua di Indonesia itu menyoroti, khususnya, para petugas BPN yang bekerja di titik-titik jalur pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), mulai dari permohonan, penetapan hingga penyerahan sertifikat tanah.
“Saya tegaskan disini, kami tidak akan pernah main-main dalam menangani dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas BPN Pangkep ini. Jika terbukti, segera kami teruskan ke laporan polisi,” tegas Hasan, salah seorang personil LMR – RI Komda Pangkep, kepada jurnalis spionase-news.com, Selasa (5/4/2022).
Dipaparkan Hasan lebih lanjut, kecurigaan adanya pungli di lingkup BPN Pangkep tersebut berawal sebulan lalu, saat adanya niat salah seorang warga yang ingin mengurus SHM.
Sebelum segala sesuatu terkait pengurusan SHM berlangsung, lanjut Hasan, pihak yang bersangkutan (pemilik tanah) Hj. Megawati, warga Desa Samalewa, Kecamatan, Bungoro, Sulawesi Selatan, memberikan kuasa atas pengurusan SHM di BPN setempat kepada Hasan, personil LMR – RI.

Hasan yang merasa mendapat mandat untuk mengurus terbitnya SHM, langsung bekerja. Dia mendatangi kantor BPN dan mengikuti proses administratif penerbitan SHM, mulai dari permohonan sampai terbitnya surat kepemilikan tanah tersebut.
“Awalnya saya sering ditelepon petugas BPN guna melengkapi berbagai berkas persyaratan yang diperlukan terkait penerbitan sertifikat tanah itu. Tapi setelah sertifikat tanah sudah jadi, kok sertifikatnya langsung diserahkan kepada yang bersangkutan (Hj. Megawati. Ini kan kurang ajar namanya,” cetus Hasan.
Hal itu dibenarkan Hj. Megawati saat dikonfirmasi terpisah di rumahnya. “Benar, Mas. Saya memang minta tolong (memberi kuasa) kepada Pak Hasan untuk mengurus sertifikat tanah saya. Saya tidak tahu, tiba tiba ditelepon petugas BPN untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah jadi,” tutur Hj. Megawati.
Meski demikian, Hj. Megawati nampak tidak berani mengatakan dirinya telah dimintai dana atau sesuatu oleh petugas BPN, saat berlangsung serah terima sertifikat tanah.
Dilanjutkan Hasan, mengingat pihaknya telah diberi kuasa, mestinya untuk mengambil sertifikat tanah menjadi bagian dari yang dikuasakan kepadanya. Atau sekurang kurangnya, menurut Hasan, kedua belah pihak baik pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Hal itu dibenarkan Wirayani, petugas BPN Pangkep di Bagian Loket dan Pembayaran. Menurut Wirayani, pengambilan sertifikat tanah yang dikuasakan itu harus dilakukan kedua pihak baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
“Kami akan mengumpulkan berbagai dokumen dulu, termasuk nomor berkas, buku penyerahan loket, tanda terima dan lainnya. Jika lengkap segera kami sampaikan kepada Kepala BPN agar ditindak lanjuti beliau,” janji Wirayani, kepada Hasan yang didampingi Hamza (jurnalis Makassar Pena) dan Abdurahin (jurnalis Cakra TV), yang mencoba minta penjelasan pihak BPN.
Sementara petugas BPN Bagian Pendaftaran, Darmawan, menjelaskan bahwa penerima kuasa hanya berhak menangani pada tahapan pertama, yakni permohonan SK. Sedangkan tahap pendaftaran SK hanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, Hj. Megawati.
Sedangkan Bagian Customer Service BPN, Ulfiyana, justru mempersilahkan Hasan untuk menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. Lantaran kasus tersebut tergolong buka yang pertama, melainkan pernah mencuat kasus serupa sebelumnya.
“Kalau Bapak merasa dirugikan kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena kasus semacam juga pernah ada sebelumnya,” saran Ulfiyana kepada Hasan.
Rupanya keseriusan LMR – RI dalam mengungkap kasus tersebut tidak main main. Pihaknya mengklaim, jika penelusurannya dapat menemukan sosok petugas yang patut diduga melakukan penyimpangan, maka pihaknya tidak segan akan melanjutkannya ke proses hukum.
Laporan : Agen Hamzapkp713/Agen 069 Syarief