SPIONASE-NEWS.COM,- WAJO – Personil Sat Intelkam lakukan Pengamanan Tertutup (Pamtup) dan penggalangan pada kegitan Pemeriksaan Objek Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan. Jumat (26/03/2021).
Pada hari kamis Tanggal 25 Maret 2021 Pukul 14.00 Wita bertempat di dusun Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo berlangsung giat pemeriksaan lokasi sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, oleh Penitera Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 18/ Pdt.G/2012/PN.Skg, antara Saudara H.Abdul Azis Arsyad melawan H.Abu Bin Kali dkk.
Adapun objek Sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, sebagai berikut :
– Obyek sengketa 1 berupa Tanah sawah yang bergelar Lompo Lawa Tedong (lompo pesalu) seluas + 13.081 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.
– Obyek sengketa 2 merupakan tanah perumahan (dulu sawah) yang bergelar lompo lawa tedong seluas + 1.341,5 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kecamatan Penrang Kabuoaten Wajo.
– Obyek Sengketa 3 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Tokke seluas + 3.027 m2 (meter bujur sangkar) terletak di Raddae Desa Raddae Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.
– Obyek Sengketa 4 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Jawi – jawi seluas + 3.02,7 m2 (meter bujur sangkar) terletak di Raddae Desa Raddae Kecamatan Penrang Kabuoaten Wajo.
Personel Sat Intelkam Polres Wajo sebelumnya turun ke lokasi untuk melakukan penggalangan dan pendekatan kepada masyarakat terutama kepada pihak penggugat dan tergugat, dimana pada pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut.
Laporan : Agen Firman Liking 686