SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – Dalam rangka peningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, Pemda Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bumdes/Bumdesma yang diharapkan dapat menggenjot potensi desa dan peluang pasar, Kamis (10/6/2021).

Perbup ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.

Muhammad Asrul Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, pada Sosialisasi Perbup mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes terkait peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnyasebelumnya, Tuturnya.

Salah satu yang mengalami perubahan struktur, struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

Dengan dikeluarkannya perbup ini diharapkan dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama.

Sementara Pj Sekda Gowa, Kamsina yang membuka sosialisasi ini mengungkapkan jika Badan Hukum Bumdes ini diperoleh melalui sejumlah tahapan. Diantaranya, pengajuan nama, musyawarah Desa, pendaftaran Bumdes, yang kemudian di verifikasi oleh Kementerian Desa yang dilanjutkan dengan penerusan Data ke Kemenkumham. Nantinya, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.

“Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang,” Tuturnya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari kedepan (10-11) Juni di Gedung D’Bollo dengan menghadirkan seluruh kepala desa dan pengurus Bumdes.

Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak/Agen Buser

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here