SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Aksi yang biasanya dilakukan secara terfokus pada satu Tema Utama dan Isu Turunan (Grand Issu), kali ini Mahasiswa Barru yang tergabung dalam Aliansi dari berbagai Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan di antaranya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Barru, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) dan Gerakan Millenial Barru (GEMIBAR) yang melakakun aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan isue lokal di Kabupaten Barru Provinsi Sulsel, Senin (05/09/2022).

Dalam Perjalanan Aliansi ke Gedung DPRD melewati beberapa Instansi salah satunya Kejaksaan Negeri Barru (KEJARI), massa aksi yang berasal dari salah satu OKP di Barru di atas mobil tangki Pertamina berteriak sambil mengarahkan pandangannya ke kantor Kejari Barru.
“Kejaksaan Negeri Barru, Apa Kabar? Tunggu tanggal mainnya” sorak mahasiswa Barru itu.
Nampak ada hal yang berbeda, agen Media Online Nasional Spionase-News.Com melakukan investigasi Reporting dengan melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian.
Di lansir dari detik.com terkait penyalahgunaan dana insentif pegawai syara’ di Kabupaten Barru.
“Kita temukan ada dugaan penyelewengan anggaran insentif imam masjid dan guru mengaji tahun 2021 lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, Senin (22/8/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengungkap setidaknya ada potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Diketahui, hari sebelumnya bidang penelitian pengembangan partisipasi dan pembangunan daerah DPP Gappembar rupanya telah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Barru (26/08/2022) bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari diruanganya untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana insentif imam masjid dan guru mengaji.
Hal ini disampaikan dari bidang P4D Gappembar Imam Syafi’i yang juga Devisi Investigasi dan monitoring LMR-RI Komda Kabupaten Barru mewakili bidang tersebut selain mengharap kepada Kejari agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai mana mestinya sesuai dengan perlakuan hukum equaliti before of the law juga menemukan informasi dari Kejari Barru.
“kami memengang informasi dari Kejari bahwa kasus ini sudah dinaikkan ketahap penyidikan artinya bahwa kasus ini tidak mungkin naik kemudian jatuh hanya ada 2 berhenti ditangani atau berlanjut ketahap selanjutnya”, tutupnya.
Laporan : Agen 079 RJ

























