SPIOANSE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Terry Ketua Bidang Milenial Karang Taruna Sulsel mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014 tentang Miras (Minuman Keras), Sabtu (24/09/2022).

Terry menjelaskan, meski miras di Kota Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama.
Jadi penting diketahui, Perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jika ada penjualan minuman beralkohol melewati di luar waktu (Jam Operasional) yang sudah di atur dalam Perda No.4 Tahun 2014 itu patut Izinnya di cabut pemerintah setempat.
Terry mengaku adanya Perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjual belikan.
Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktivitas.
Sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.
Selain itu yang bebas menjual secara bebas Diskotik, Bar, Karoke, tapi hanya konsumsi ditempat.
Selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minuman beralkohol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan tanda daftar industri.
Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan.
Adanya batasan penjualan minuman beralkohol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi milenial, anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.
Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam Perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak

























