Oleh : Hisbul Tanang, S.H.


Pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, hingga produk kimia dan kosmetik perlu bersiap. Kewajiban memiliki sertifikat halal yang semula ditetapkan pada Oktober 2024 telah diundur menjadi Oktober 2026. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tentang Jaminan Produk Halal (JPH), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Artinya, kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Produk makanan, minuman, hasil dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga bahan penolong dalam proses produksi wajib memiliki sertifikat halal.

Mengapa Sertifikat Halal Penting bagi UMKM?

Pertama, sertifikasi halal memberikan jaminan kepastian hukum dan kepercayaan konsumen. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, konsumen kini semakin selektif. Mereka tidak hanya mempertimbangkan rasa dan harga, tetapi juga aspek kehalalan serta proses produksinya.

Kedua, sertifikat halal menjadi nilai tambah strategis. Produk yang telah tersertifikasi memiliki daya saing lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Dalam konteks global, label halal bahkan menjadi pintu masuk untuk menjangkau pasar negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Ketiga, sertifikasi halal memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional, termasuk ekonomi digital syariah yang terus berkembang. Dengan semakin banyak UMKM tersertifikasi halal, kepercayaan pasar akan meningkat dan perputaran ekonomi berbasis syariah akan semakin kokoh.

Bukan Sekadar Formalitas

Masih ada anggapan bahwa sertifikasi halal hanyalah formalitas administratif. Padahal, lebih dari itu, sertifikasi halal adalah bentuk komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, kebersihan, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

UMKM yang proaktif mengurus sertifikat halal sejak sekarang akan memiliki waktu yang cukup untuk berbenah, memperbaiki proses produksi, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum batas waktu Oktober 2026 tiba. Jangan sampai kewajiban ini justru menjadi hambatan usaha karena diurus di saat-saat terakhir.

Saatnya UMKM Bertindak

Sertifikat halal bukan beban, melainkan investasi jangka panjang. Ia membuka akses pasar, meningkatkan kredibilitas usaha, dan memperluas peluang kemitraan. Di tengah persaingan yang semakin ketat, UMKM yang memiliki legalitas dan standar yang jelas akan lebih mudah bertahan dan berkembang.

Oleh karena itu, bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan, minuman, obat tradisional, herbal, dan kosmetik, inilah saat yang tepat untuk segera mengurus sertifikasi halal. Kepatuhan hari ini adalah kekuatan usaha di masa depan.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H):
@SHisbultanang, S.H.
Lembaga Pendamping: YPI Sulsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here