
SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU — Warga Perumahan Nirwana, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, mengeluhkan kondisi jalan di sekitar permukiman yang dipenuhi tanah dan lumpur akibat aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dari lokasi tambang Galian C di Jl. Lasawedi Kabupaten Barru
Aktivitas penggalian bukit menggunakan alat berat tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Material tanah yang terbawa kendaraan pengangkut dinilai menyebabkan akses jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu pada musim panas.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan anak-anak yang melintas di kawasan tersebut.
“Kondisi jalan sering dipenuhi tanah. Kalau hujan jadi licin, kalau kering debunya cukup mengganggu,” ujar salah seorang warga, Senin (12/05/2026).
Selain kondisi jalan, warga juga mengkhawatirkan aktivitas penggalian yang berada di area lebih tinggi dari permukiman warga. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan longsor yang dapat membahayakan rumah warga di sekitar lokasi.
Warga menyebut aktivitas penggalian tanah timbunan tambang galian C ini dilakukan dengan menggunakan ekskavator dan kendaraan pengangkut tanah keluar masuk kawasan permukiman warga setiap hari.
Atas kondisi tersebut, warga Perumahan Nirwana menyampaikan keberatan dan meminta pihak pengelola aktivitas penggalian untuk melakukan pembersihan jalan secara berkala serta memastikan kendaraan pengangkut tanah beroperasi dengan tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Warga juga meminta adanya koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat terdampak terkait aktivitas penggalian di kawasan tersebut.

Salah seorang Tokoh Pemuda Barru yang coba dimintai komentarnya, M.Rijal.B.Akmal, S.H mengatakan kepada media ini, bahwa pertambangan galian C di Kabupaten Barru sangat marak, banyak penambang yang beraktivitas di daerah ini apakah itu legal maupun ilegal sangat aktif.
Menurutnya, Tambang Galian C ini apakah memang sudah ada izin atau tidak, dan apakah pemerintah dalam hal ini Pemkab Barru yang di nahkodai Bupati Andi Ina Kartika telah membuat aturan baku dan amdalnya telah ada atau tidak, Jelas M.Rijal.
M.Rijal melanjutkan bahwa, seyogyanya sebelum Tambang Galian C ini dibuka atau diadakan, harus seijin Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel dan Gubernur serta rekomendasi dari Bupati Kabupaten Barru, masalahnya sekarang, penambang ini semuanya saja melewati perkampungan dan akses jalan warga yang kadang regulasinya dan kajiannya belum maksimal dilaksanakan, apalagi pemerintah juga tidak tegas, terutama aparat hukum juga mengambil sikap diam akan pelanggaran ini, malah ada oknum aparat dan oknum LSM yang aji mumpung dalam kasus ini, apalagi hal ini telah berlangsung lama di Kabupaten Barru, tegas.
Kemanakah para aktivis lingkungan dan pers dalam menyikapi kasus ini….?

Apakah nanti ketika terjadi korban berjatuhan, banjir dan longsor yang kemarin akan terulang lagi, baru semua elit di Kabupaten Barru akan bicara dan peduli hal ini……semoga persolan ini membuka hati nurani pemimpin elit di Kabupaten Barru, demi kemasalahatan rakyat dan warga Kabupaten Barru.
Laporan : Agen 091 Haedir/Agen 089 MRJ

























