

SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA — Nasabah atas nama Hj. Rohani Woja resmi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri Masamba.
Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dan persekongkolan dalam proses lelang agunan berupa tanah dan bangunan miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si, pihak penggugat menuding adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan lelang yang melibatkan BRI Cabang Masamba bersama KPKNL Palopo. Sejumlah poin dinilai menyimpang dari prosedur yang berlaku.
“Kenapa lelang dilakukan di kantor BRI, bukan di KPKNL? Ini sudah sangat janggal dan menjadi pintu masuk dugaan persekongkolan!” tegas Ruslan kepada awak media Jum’at malam (11/04/2026).
Ia juga mengungkap dugaan manipulasi informasi oleh oknum pegawai bank. Kliennya disebut sempat hadir pada hari lelang, namun justru diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat.
“Klien kami disuruh pulang karena katanya tidak ada peminat. Faktanya, lelang tetap dilaksanakan. Ini jelas bentuk kebohongan yang terstruktur!” ujarnya tajam.
Tak hanya itu, hingga kini kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi pasca lelang, termasuk hasil dan sisa dana lelang sebagaimana mestinya.
“Ini pelanggaran serius. Seharusnya maksimal 7 hari sudah ada pemberitahuan tertulis. Tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali!” lanjutnya.
Ruslan, SH juga menyoroti tindakan pemenang lelang yang langsung menjadikan objek sengketa sebagai jaminan kredit baru senilai Rp5 miliar, padahal objek tersebut belum dieksekusi secara hukum.
“Objek masih dikuasai klien kami, belum ada eksekusi pengadilan, tapi sudah dijadikan agunan lagi. Ini jelas melanggar SOP dan sarat dengan kolusi dan persekonkolang!” tegasnya.
Selain itu, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dinilai sangat tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar yang disebut mencapai Rp5 miliar.
“Ini bukan sekadar merugikan, ini tidak manusiawi! Nilai pasar Rp5 miliar, tapi dilelang Rp3,2 miliar. Siapa yang diuntungkan di sini?” serangnya.
Ruslan, SH bahkan menduga adanya aliran dana mencurigakan dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal bank sendiri.
“Kami menduga dana kredit Rp5 miliar itu dipakai untuk membayar lelang Rp3 miliar. Selisihnya ke mana? Ini patut diduga dinikmati oknum!” ungkapnya keras.
Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum pidana dan melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga.
“Kami akan laporkan ke Polres, Polda, OJK, Ombudsman, hingga Direksi BRI Pusat. Ini bukan hanya pelanggaran, ini dugaan KKN yang merugikan negara!” tutup Ruslan.
Sementara itu, Hj. Rohani Woja mengaku sangat dirugikan. Ia menyebut telah menjadi nasabah sejak 2005 dan rutin membayar kewajiban kredit selama puluhan tahun sebelum akhirnya mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa agunannya telah dilelang, bahkan masih sempat menyetor bunga di akhir tahun 2025.
“Lahan dan bangunan saya dilelang tanpa sepengetahuan saya. Nilainya jauh di bawah harga pasar, tapi justru dijadikan jaminan Rp5 miliar oleh pemenang lelang saat ini,” ujarnya sedih.
Laporan : Agen 024 Arie Laupa

























