Negara harus hadir dalam melindungi anak-anak dari kekerasan fisik

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Unit PPA Polrestabes Makassar menuai kritik. Pelaku berinisial HM (60 tahun), hingga kini tidak dilakukan penahanan meski korban AR, (6 tahun), diduga mengalami kekerasan fisik, yaitu sampai muntah-muntah setelah dianiaya oleh terduga pelaku HM.

Kronologi Singkat,
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa terjadi di Jl. Sunu II, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo Kota Makassar. 

Korban, Andi Rehan (6 tahun). Sedangkan Terduga Pelaku Hajja Muliati (60 tahun).    Dimana Saat korban lagi membuang sampah di ujung lorong, HM menegur korban. Dan langsung menendang ember tempat sampah anak korban, HM diduga memukul bagian belakang kepala korban. Korban pulang dalam keadaan menangis dan muntah-muntah dan melaporkan pemukulan itu ke orang tuanya.  

Orang tua korban Andi Liu mendatangi rumah HM dua kali untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, namun HM tidak keluar dari dalam rumahnya. Orang tua korban berupaya agar kasus ini lewat jalur kekeluargaan dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Tallo akan tetapi HM tetap ngotot bahwa Ia tidak pernah menganiaya anak korban dan akhirnya kasus ini diarahkan ke Unit PPA  Polrestabes Makassar.

Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar belum ada Upaya untuk mencari bukti rekaman CCTV dan juga terkendala karena pemilik rumah tidak ada di tempat.


Kejanggalan Penanganan: Pelaku Tidak Ditahan

Hingga rilis ini dibuat, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sedangkan kasusnya sejak sebulan lalu yaitu hari jumat (22/05/2026) telah dilaporkan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. 

Ancaman pidananya adalah pada  Pasal 80 ayat (1) menyebut pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika korban luka berat, ancaman pidana naik menjadi 5 tahun.

Catatan Kritis 
Pasal 21 & 22 UU 35/2014 mewajibkan negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan. Tidak ditahannya pelaku menimbulkan pertanyaan: apakah asas the best interest of the child sudah dijalankan?

LMR-RI Komwil Sulsel mendesak:
1. Kapolrestabes atau Kasat Reskrim  jelaskan alasan tak menahan pelaku  ?

2. KPAI Sulsel diminta awasi kasus ini  ?

3. Penyidik segera amankan CCTV & pertimbangkan penahanan demi efek jera
Anak korban kekerasan wajib dilindungi negara. Jangan normalisasi.

Ketua Departemen  Hukum & Pembelaan Perkara LMR-RI Komwil Sulawesi selatan, Hisbul Tanang, S.H sangat menyayangkan kasus ini tidak ditangani serius oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, padahal UU Perlindungan Anak sangat jelas menguraikan aturan tentang  negara hadir untuk melindungi Anak dibawah umur dari tindak kekerasan, ungkap Advokat senior LMR-RI ini.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada gerakan tindakan nyata yang dilakukan penyidik Unit PPA, malah hal ini terjadi kevakuman selama sebulan sejak kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Inilah PR bagi penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang muaranya ke Restoratif Justice.

Laporan : Agen 086 Ahmad Daeng Sore

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here