
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan niaga gas LPG kembali dilanggar. Seorang buruh pengangkut gas LPG 3 Kg di gudang supplier PT. Tata Energi Pratama yang beralamat di Jl. Dangko, Tamalate, Kota Makassar, terekam melakukan pelanggaran berat SOP keselamatan dengan menghisap rokok menyala di dalam area tumpukan tabung gas. Jum’at (24/07/2026)
Peristiwa berbahaya tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 15.50 WITA.
Di tengah ratusan tabung gas LPG 3 Kg yang tertumpuk diatas mobil truck dan rentan meledak, buruh tersebut dengan sengaja bekerja sambil mengisap sepuntung rokok dalam keadaan berapi. Padahal area tersebut merupakan zona terlarang api dan rokok.
Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin perusahaan, namun pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan migas.
Langgar SOP dan UU Migas
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan niaga LPG, setiap orang yang berada di dalam area penyimpanan dan bongkar muat tabung dilarang keras membawa korek api, merokok, menggunakan telepon seluler, dan segala bentuk sumber api.
Larangan tersebut juga diatur secara tegas dalam regulasi negara:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 39 dan Pasal 40, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha migas memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG yang mewajibkan agen dan pangkalan menerapkan manajemen keselamatan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Asap dan bara api rokok di dekat tabung LPG yang berpotensi bocor dapat memicu kebakaran hebat dan ledakan yang mengancam tidak hanya pekerja itu sendiri, tetapi juga permukiman warga di sekitar Jl. Dangko, Tamalate Kota Makassar.

“Itu sangat berbahaya sekali. Satu puntung rokok saja bisa memicu ledakan besar kalau ada gas yang bocor. Seharusnya manajemen PT. Tata Energi Pratama memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Tata Energi Pratama Supplier Gas LPG di Jl. Dangko Tamalate serta pihak Pertamina di Jl Garuda belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan K3 di lapangan.
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda sekitar lokasi Suplair LPG mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak Pertamina selaku pembina agen LPG untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan pembinaan serta sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Laporan : Agen 007 IJG






















