Pelaku AR tertunduk malu di depan Petugas Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara



SPIONASE-NEWS.COM,- LUWU UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara melalui Unit Reskrim Polsek Bone Bone berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang menjadi target Non TO dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.

Parang yang diamankan dari Pelaku AR (40)

Seorang pria berinisial AR (40), petani asal Dusun Batupapa, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, diamankan polisi pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Polsek Bone Bone/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Juli 2026. Operasi penangkapan dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bone Bone, IPDA Sudarman.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Batupapa. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Bone Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Kadek Andi Pradnyadana.

Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Dusun Batupapa, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili. Saat itu korban, Yohan, baru pulang memanen buah sawit milik kakaknya dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu bersama adiknya. Pelaku kemudian memutar sepeda motor, mencabut sebilah parang dari sarungnya, lalu mengejar korban sambil melakukan pengancaman.

Merasa keselamatannya terancam, korban langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan mengamankan situasi sebelum korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim Unit Reskrim Polsek Bone Bone kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa aksi pengancaman tersebut dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah yang terjadi antara pelaku dan korban.

“Kasus ini masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam,” tutup AKP Kadek Andi Pradnyadana.

Laporan : Agen 024 Ari Laupa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here