Siap untuk bongkar muat

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Fenomena kemacetan akibat aktivitas bongkar muat kendaraan berat, khususnya truk tronton beroda 10, kembali marak terjadi di dalam Kota Makassar. Hal ini terjadi di Jalan Cenderawasih deretan Ruko-ruko, meski Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas melarang aktivitas tersebut pada jam sibuk dan jam kerja kantor. Sabtu (24/07/2026).

Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan berat dengan kapasitas besar seperti tronton hanya diizinkan masuk ke wilayah inti Kota Makassar setelah pukul 21.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA subuh hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran yang terjadi di siang hari, terutama pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, yang merupakan jam puncak kesibukan warga menuju tempat kerja dan sekolah.

Aktivitas bongkar muat yang sembarangan di jalan-jalan utama tidak hanya mengurangi lajur lalu lintas, tetapi juga menjadi penyebab utama kemacetan panjang yang kerap terjadi setiap pagi. Pengguna jalan mengeluhkan kondisi ini karena menghambat mobilitas harian mereka.

Menyoroti fenomena ini, pengamat transportasi dan sebagian masyarakat mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Walikota APPI. Sejak menjabat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk menindak pelanggar Perwali No. 94  ini.

“Indahnya Perwali hanya di atas kertas jika tidak ada eksekusi di lapangan. Tronton 10 roda tetap bebas berkeliaran dan bongkar muat di jam 7 pagi, padahal itu sudah jelas melanggar aturan,” ujar Yadi, salah satu pengendara yang sering terjebak macet di kawasan pusat kota.

Masyarakat mendesak agar Dishub Kota Makassar segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para pelanggar. Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang nyata, kemacetan di Makassar diprediksi akan terus memburuk, merugikan ekonomi dan waktu warga kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dishub Kota Makassar terkait lonjakan pelanggaran ini. Warga berharap Walikota APPI dapat memberikan instruksi langsung kepada instansi terkait untuk menegakkan kembali disiplin lalu lintas sesuai amanat Perwali No. 94 tahun 2013.

Ketentuan Utama Perwali Makassar No. 94 Tahun 2013

Jam Operasional: Truk besar hanya diizinkan melintas di wilayah Kota Makassar mulai pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Tujuan Aturan: Mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mencegah kerusakan jalan protokol di dalam kota.

Laporan : Agen 009 Bagas PM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here