SPIONASE-NEWS.COM, GOWA – Maraknya kasus kasus tanah di Negeri ini masih terus menjadi tugas penting pemerintah untuk menyelesaikan hak milik warga sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk mengusai tanah dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat.
Dimana program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang Sertifikat Hak Milik di sepanjang daerah di Indonesia cukup berjalan sukses di masa pemerintahan Jokowi, Hingga mencapai target sekitar 9 Juta sertifikat untuk masyarakat.
Namun fakta dan realita terjadi ternyata masih banyak segelintir oknum melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemalsuan Hak Milik yang di miliki oleh masyarakat seperti bentuk Sertifikat Tanah.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Yayasan Bantuan Hukum YBH Kota Makassar Hadi Soetrisno dalam konferensi Persnya di salah satu Warkop di Makassar Selasa (26/9/2018).
Dalam keterangan persnya bahwa kasus sangketa tanah di negeri ini masih banyak yang perlu dibenahi, Seperti kasus yang saat ini ditangani, terletak/berlokasi di Desa Paccinongan, Kecamatan Sombo Opu Kabupaten Gowa.
Ia mengungkapkan, kasus tanah milik Klienya atas nama BS diduga terjadi ketimpang tindian (Overlapping) di Kantor BPN Gowa. Dimana menurut Hadi, bahwa tanah yang dimiliki oleh BS luas tanah nya 450 M2 sesuai Persil Nomor 13 SIll, Kohir I C1 dalam Akta Jual beli 349/KSO/KPC/IV/1995-24-04 yang diterbitkan melalui PPAT Camat Somba Opu Drs. ABDUL LATIEF ditindih oleh pemilik sertifikat No. 05538 atas nama Abdul Khalik Rowa Daeng sila,” Kata Hady.
Kami merasa bahwa apa yang diterbitkan oleh BPN Gowa Melalui Notaris Hawatiah Saleh SH.,Mungkin itu ada kekeliruan dalam menunjukan lokasi titik tanah yang di klaim oleh Abdul Khalik Gowa Dg Sila dengan dasar sertifikat Pemecahan.
Ia melanjutkan, bahwa surat yang dilayangkan ke BPN Gowa sejak tahun kemarin pun hingga saat ini belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan Warkah SHM No. 05538 tahun 2016.
Dalam kasus ini pula Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai Laporan polisi LP.B/924/X2015/SPKT.Res Gowa 19 Oktober 2015 namun Penjelasan pihak BPN yang ditembuskan kepada klien kami sepertinya menimbulkan multi tafsir.
Hingga saat ini kami masih mempertanyakan penerbitan sertifikat Abdul Khalik Gowa Dg Sila yang membangun tanah di atas milik orang lain dasarnya apa.????
Laporan : Agen 008 HI