Spionase-News.com–Makassar--Aliansi Mahasiswa Kesehatan atau Aman meminta Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) agar bekerjasama dan tidak melawan perintah undang undang keperawatan sebagai payung hukum profesi perawat. Permintaan ini disampaikan dalam press rilis yang diberikan disela sela aksi depan pintu masuk kantor gubernur Sulsel, Jumat, 11 Mei 2018.
Aksi ini diduga terkait dengan mahasiswa diperguruan tinggi kesehatan yang menyelesaikan pendidikan atau akhir masa pendidikan vokasi dan profesi wajib mengikuti uji kompetensi secara nasional bagi mahasiswa keperawatan (D3) maupun profesi ners. Kewajiban uji kompetensi perawat diatur dalam UU No 38 tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang keperawatan.

Dalam rilis dijelaskan, uji kompetensi bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar profesi. Dengan begitu, akan memberikan jaminan kepada perawat melaksanakan peran profesi secara aman dan efektif ditengah masyarakat.
Jadi, sebelum menjalankan praktek keperawatan maka seorang perawat haruslah mendapatkan Surat Tanda Registrasi ( STR ). Ini diperoleh setelah dinyatakan lulus usai mengikuti uji kompetensi. Hal ini diatur di bagian kedua pasal 18 ayat 1, UU keperawatan.
Cuma urusan registrasi perawat sebagaimana jelas diatur dalam UU keperawatan ada hal yang sangat disayangkan oleh aliansi mahasiswa salah satunya, konsil keperawatan yang berwenang menertibkan atau mencabut STR sesuai UU no 38 tahun 2014 pasal 50 huruf b.
Olehnya itu, dipenutup rilis, aliansi mahasiswa kesehatan beranggapan seharusnya MTKI dan MTKP sebagai pelaksana sekaligus lembaga yang mengeluarkan STR sadar akan perintah UU keperawatan. Jendral lapangan, Reynald selaku penanggungjawab dalam aksi.
Penulis : Rusli Rifar
Agen. : 008

























