Bupati Enrekang Yusuf R bertemu langsung Kejari Enrekang Andi Fajar A, S.H

SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menunjukkan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial S (44), warga Kecamatan Anggeraja. Senin (24/8/2026), Bupati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang untuk berkoordinasi langsung dengan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan perkara yang telah menyita perhatian publik itu ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Senin (24/08/2026).

Perhatian pemerintah daerah semakin kuat mengingat korban meninggalkan tiga orang anak yang kini harus kehilangan sosok ibunya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta Kejari Enrekang memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum serta memastikan seluruh tahapan perkara berjalan maksimal. Ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap perkara secara terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Kajari Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan menyambut baik langkah Bupati tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Bupati datang menemui saya untuk meminta perhatian Kejari Enrekang terhadap pembunuhan itu. Bupati meminta kepada kami agar bekerja secara profesional dan pasti kami profesional. Kami tinggal menunggu SPDP dari Kepolisian,” tegas Andi Fajar saat ditemui Upeks di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Andi Fajar bahkan menyampaikan kemungkinan dirinya akan terlibat langsung dalam proses persidangan perkara tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari, kata dia, akan mengawal perkara secara serius apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

“Harapan Pak Bupati hukuman maksimal sehingga keadilan itu terwujud. Jadi kami minta kepada penyidik Polres Enrekang untuk mengumpulkan seluruh alat bukti dalam kejadian itu agar seluruh unsur-unsur bisa terpenuhi,” ujarnya.

Kejari Tunggu SPDP, Rekonstruksi Dipersiapkan

Dalam perkara yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana tersebut, Kejari Enrekang menyatakan akan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial MAR (26).

Saat ini, Kejaksaan masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian sebagai bagian dari tahapan koordinasi penanganan perkara.

Selain itu, Kejari Enrekang telah berkoordinasi dengan Kapolres Enrekang terkait rencana rekonstruksi. Rekonstruksi dinilai penting untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan yang diperoleh penyidik dengan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres untuk melakukan rekonstruksi, dengan catatan harus dijamin keamanannya,” kata Andi Fajar.

Menurut Kejari, aspek keamanan menjadi perhatian agar rekonstruksi dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap proses hukum maupun ketenangan masyarakat.

Pemerintah dan Aparat Diminta Bekerja Maksimal

Kejari Enrekang juga meminta Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses penanganan perkara secara proporsional.

Perhatian publik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini supaya masyarakat mengetahui berapa besar perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus ini, sehingga masyarakat dapat tenang dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya,” jelasnya.

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga juga meminta seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan, bekerja maksimal dan profesional sesuai kewenangan masing-masing.

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus ini menghebohkan masyarakat Enrekang setelah S (44), warga Sosok, dilaporkan hilang kontak oleh keluarganya sejak 19 Agustus 2026.

Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan warga di wilayah Desa Bungin, Kecamatan Bungin, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 24.00 WITA.

Dalam perkembangan penyelidikan, seorang pria berinisial MAR (26), yang diketahui memiliki hubungan bisnis dengan korban, diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan akan menunggu SPDP dari penyidik Kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan transparan, profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dapat diwujudkan.

Laporan : Agen 015 Alfin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here