SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mendukung dan menegakkan hukum di tengah kehidupan masyarakat, maka kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat hadir dalam menegakkan keadilan demi terciptanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bone, Rabu (07/10/2020).
Polres Bone selaku penanggung jawab keamanan menerjunkan 170 personel mengawal aksi unjuk rasa yang dilaksanakan aliansi pemuda dan organisasi kemahasiswaan Kabupaten Bone dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Ombnibus Law.
Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK. yang hadir langsung memantau jalannya aksi unjuk rasa tak lupa mengingatkan personelnya dalam menjalankan tugas agar mengedepankan sikap humanis.
“ini adalah tugas yang mulia dan yang kita hadapi dalam aksi ini adalah saudara kita sendiri yang akan menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, lindungi mereka dengan humanis,” harap Try Handako
Diakhir aksi, Wakapolres Bone Kompol Muhammad Asrofi selaku pimpinan apel didamping Kabag Ops Polres Bone, mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan ditutup dengan berdoa bersama.
Laporan : Agen Firman Liking 686/Agen 030 A.Acy