SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Diplomat Success Challenge (DSC) kembali hadir di tahun 2023 sebagai pelopor dalam mendukung pengembangan ekosistem kewirausahaan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jum’at (11/10/2023).
Rasyid Ridha berhasil lolos tahap seleksi nasional dengan membawa gagasan Sistem Waste Manajemen.
DSC diikuti oleh 29.780 pegiat bisnis lokal kemudian tersaring menjadi 2.500 lalu tahap vlog pitch lolos 450 peserta termasuk Rasyid Ridha yang maju ke tahap seleksi nasional di Jakarta dan Surabaya.
Gagasan Waste manajemen yang dibawah Rasyid Ridha merupakan aktivitas untuk mengelola sampah dari awal hingga pembuangan.
Waste manajemen secara sistematis berupa pengumpulan, pengangkutan, perawatan dan pengelolaan dengan prinsip 3R reduce, reuce, recycle yang berarti mengurangi, menggunakan kembali dan mengelolah.
Aktifivitas pengelolaan sampah itu bernama Link Sampah yang merupakan layanan pengangkutan dan pengelolaan yang telah beroperasi sejak 05 Juli 2023 di tiga kecamatan Kabupaten Barru yaitu Kecamatan Soppeng Riaja, Kecamatan Balusu dan Kecamatan Mallusetasi.
Menurut Rasyid Ridha Pelayanan dan Pengelolaan sampah tidak harus semata bersifat provit, tapi juga memberi manfaat dan pelestarian lingkungan dan sejalan dengan amanat peraturan perundang-undagan tentang pengelolaan sampah.
“Bisnis kini tidak lagi semata hanya berusaha menghasilkan keuntungan, tetapi dapat memberikan manfaat atau dampak positif dalam pelestarian lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar karena persoalan sampah bukan hanya persoalan lokal, akan tetapi merupakan permasalahan nasional bahkan global dunia dan kami berusaha hadir menjadi solusi atas permasalahan tersebut,” ujar Rasyid Ridha di Mangkoso,
“Walau masih jauh dari kata sempurna kami selalu berupaya memaksimalkan pelayanan tersebut dalam rangka membantu masyarakat dan pemerintah merefleksikan tujuan pengelolahan sampah yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Bab II Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” pungkasnya.
Laporan : Agen Rijal 079