SPIONASE-NEWS. COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Polres Pangkajene dan Kepulauan Press Release kasus pencurian uang kotak amal masjid yang diungkap Polsek Minasatene, digelar di Aula Polres Pangkep Jum’at (07/06/2024).

Press Release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran yang didampingi Iptu Akbar Kanit Reskrim Polsek Minasatene bersama segenap personil masing-masing kedua jajaran.

Sebagaimana dipaparkan AKP Imran bahwa kasus pencurian uang kotak amal masjid Nurul Yaqin yang terjadi di kampung Salo Tallang Kelurahan Minasatene Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, terjadi pada Rabu (17/04/2024) pukul 12.40 wita, yang dilaporkan oleh pengurus masjid sebagai korban Haris Bin Dola.

“Pelaku pencurian R alias Dg B Bin S Dg Ng, lahir di Takalar pada tanggal (07/11/1986) beralamat di Malagina Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten takalar,” lanjutnya.

Sebagaimana dijelaskan Imran kronologi kejadian, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya di Kabupaten Takalar menuju Kabupaten Pangkep di pagi hari tanggal (17/04/2024) dengan maksud menemui temannya yang kerja di PT Semen Tonasa namun ketika tiba di Tonasa ternyata pelaku terlambat mendapatkan info bahwa temannya tersebut ada perubahan jadwal sif jam kerja sehingga pelaku ketika tiba di Tonasa siang harinya tersebut tidak berhasil menemui temannya.

Selanjutnya pelaku bergerak menuju kembali ke Kabupaten Takalar namun dalam perjalanan pelaku singgah di salah satu masjid yang dianggap pelaku sekitar pukul 12.30 WITA.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam masjid dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid tersebut dan sempat melaksanakan shalat zuhur dulu, karena saat itu masih ada satu orang jamaah yang shalat setelah keadaan masjid benar-benar kosong, lalu pelaku melaksanakan aksinya.

“Selanjutnya pelaku mengambil uang yang berada dalam kotak amal yang tidak tergembok/kunc, yang di mana kotak amal tersebut ada di dalam mimbar, pelaku membuka lemari kayu yang terkunci menggunakan tang yang dipersiapkan oleh pelaku dengan cara paksa sehingga lemari terbuka dan pelaku mengambil satu lagi kotak amal dan mengeluarkan dari dalam lemari.

Kotak amal yang tidak terkunci/gembok tersebut langsung saja dibuka dan ambil uang yang ada di dalam kotak tersebut, pelaku selanjutnya memasukkan uang ke dalam saku celananya dan juga menyelipkan uang lainnya tersebut dibalik baju yang ia pakai yang juga tertutup jaket yang ia pakai,” katanya.

“Pelaku meninggalkan Kabupaten Pangkep menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax yang ia pakai dan sebelum tiba di rumahnya, ia sempat singgah di mini market Alfamart untuk menukarkan uang hasil curian tersebut karena uang tersebut pecahan uang kecil.

Setelah dihitung di situ pelaku tahu kalau hasil curian sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil curian tersebut untuk bayar utang dan bayar cicilan sepeda motornya,” Terang pelaku.

“Barang bukti Satu buah lemari kayu, 1 buah tang yang gagangnya berwarna kuning, satu lembar jaket warna biru tua merk greenlight, satu buah kotak amal dari bahan kayu, satu buah kotak amal dari bahan kaca dan rangka aluminium, 19 lembar pecahan uang Rp 100.000,-,” ujarnya.

Ditambahkan Imran, Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dan kerugian yang dialami sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), tutupnya.

Saat ditanya oleh wartawan, AKP Imran menjelaskan, bahwa lewat rekaman CCTV dan Hp ada KTPnya pelaku yang tertinggal di mimbar mesjid, jadi polisi dengan mudah mengetahui dan dapat secepatnya mengamankan pelaku.

Laporan : Agen 083 Bahar Tatang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here