SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Ada pepatah Mulutmu adalah Harimau, hal ini terjadi ketika mantan Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB), Mudahri bersama satu orang Anggotanya yakni ST. Arwati mengundurkan diri dan keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.
Oknum wartawati Bantaeng yaitu ST.Arwati resmi dilaporkan di Polres Bantaeng terkait tindak pidana Ujaran Kebencian dan pencemaran nama baik, pada Selasa (10/09/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Berkisar belasan orang anggota yang tergabung di Himpunan Jurnalis Bantaeng (Hijab) selaku korban mendatangi Polres Bantaeng melaporkan ST. Arwati terkait pernyataan yang dilontarkan melalui rekaman suara sambil memaki-maki korban yang menurutnya sangat tidak beradab alias tidak manusiawi terhadap sejumlah rekan dan Anggota HIJAB Bantaeng.
Berdasarkan bukti rekaman suara yang dikirim ke teman anggota HIJAB, Ibu ST.Arwati diduga mengatakan, ” kamu kira saya takut kalau kamu kasih masuk lelaki Temba, kasih taumi semua, sebentar saya Viralkan masuk di Facebook, HIJAB sekarang “Penghianat” adami pencurinya, adami penghianatnya, adami penjilatnya, adami akkalolo accarita, HIJAB sekarang jangan di percaya! tidak ada apa-apanya, setelah saya keluar sama Mudahri, di HIJAB masukmi pencurinya, masukmi penipunya, masukmi Narapidanya, “HIJAB tai sekarang, Penghianat! dan semua Penghianat! termasuk Wakil Ketua dan Sekretaris juga penghianat,” Ungkap suara ST. Arwati dalam rekaman suara tersebut.
Setelah rekan dan anggota HIJAB mendengar caci makiannya dalam rekaman suara yang diduga dilontarkan oleh ST. Arwati menuai kecaman sehingga sejumlah rekan anggota Hijab membuat resah kecewa dan sangat sakit hati yang tidak diketahui sebab akibat.
Diketahui bahwa Ibu ST. Arwati adalah pekerja profesi jurnalis yang biasa juga disebut Wartawati yang telah lama bergabung di Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) , entah apa sebabnya sehingga Ia mengundurkan diri dari Hijab Bantaeng, jelas salah seorang rekannya.
Terlihat sejumlah Jurnalis dari media Online dan media cetak membawa surat pelaporan langsung ke ruang SPK Polres Bantaeng namun petugas SPK tidak menerima dengan alasan pelaporannya di tujukan Kepada Kapolres Bantaeng, sehingga pelapor mengarahkan ke ruang penyidik Reskrim.
Para rekan Himpunan Jurnalis Bantaeng yang merasa menjadi korban dan sebagai pelapor mendatangi ruang Kasat Reskrim, namun pak Kasat tidak ada di diruangannya, Hal senada salah seorang penyidik Reskrim mengatakan ini surat pelaporannya di tujukan kepada Kapolres Bantaeng yang berkewenangan di ruangan KASIUM, silahkan temui
Aiptu Muh, ALI, kata penyidik Reskrim.
Sejumlah rekan Himpunan Jurnalis Bantaeng sebagi pelapor akhirny ke ruangan Kasium dan menemui Aiptu Muh. Ali dan menyambut baik langsung menerima laporan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Wakil Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng Ibu Suarni, dihadapan rekan jurnalis atau wartawan di salah satu Warkop di Bantaeng, pada Selasa (10/9/2024) mengatakan terkait pesan suara yang dilontarkan Ibu SY. Arwati yang mencaci maki melalui pesan suara membuat semua Jurnalis yang tergabung dalam HIJAB merasa difitnah dan dicemarkan, dan telah menuai kecaman serta meresahkan, dan kami merasa sangat disakiti hati kami, dibilangin pencuri, penghianat dan Tai semuanya, jelas Suarni.
Ibu Suarni menambahkan kejadian itu sudah yang ke dua kalinya Ibu SY. Arwati mencaci maki, pernah juga saat di telpon ibu Subaedah beberapa pekan lalu dan dikasih dengar itu Ibu Nani dan Ibu Irwati,”penghianat dan pengecut”, jelas Suarni lagi.
Hal senada juga diungkapkan sekretaris HIJAB Ibu Irwati yang mengatakan, sangat disayangkan terlapor Ibu SY. Arwati melontarkan rekaman suara dengan kata senonoh yang dikirim melalui WhatsApp kepada rekannya sendiri yang di sebut-sebut semua Anggota hijab, “Penghianat”, Ungkap Ibu Irwati.
“Kami Jurnalis yang tergabung di Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) selaku korban pencemaran nama baik. Kami, meminta kepada Kapolres Bantaeng agar segera menindaklanjuti memanggil dan memeriksa ST. Arwati sesuai undang undang ITE ataupun KUHP yang berlaku,” Pungkasnya.
Diketahui dengan UU ITE, rekaman suara yang didengar oleh orang banyak melalui rekaman suara pencemaran nama baik bisa ke Pasal 27 ayat (3), akan tetapi UU ITE yang terbaru bai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, penghinaan maka pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE No.1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar, sedangkan untuk cacian atau ejekan masuk kategori delik penghinaan ringan pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU No. 1/2023.
Laporan : Tim