Jakarta, spionase-news-Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama optimistis bisa memenangkan gugatan PTUN terkait keputusan KPU No. 58 Tahun 2017 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos peserta Pemilu 2019.

“Optimistis karena berkas-berkas Idaman di PTUN sangat akurat dan valid, “ujar Rhoma Irama.

Seperti diketahui Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN.

Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah SK KPU RI Nomor 58 yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan Partai Idaman yang meminta Komisi Pemilihan Umum meloloskan partai yang didirikan oleh Rhoma Irama itu menjadi peserta Pemilu 2019. (rus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here