SPIONASE – NEWS.COM,- MAKASSAR – Sebanyak 1.073 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Makassar yang pernah dilantik sejak Juni 2018 hingga Mei 2019 di masa kepemimpinan Moh. Ramdhan Pomanto dimutasi secara resmi ke posisi semula.
Mutasi jabatan tersebut dilakukan melalui pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Tribun Karebosi, pada Jumat (26/07/2019) lalu.
Hal tersebut dirasakan telah merugikan banyak pihak, khususnya bagi 14 UPTD Dinas Pendidikan.
Salah seorang Pejabat UPTD Saat dikonfirmasi oleh Media Online Nasional Spionase-news.com pada Selasa (24/09/2019), bahwa 14 Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar, mengaku bahwa mereka sudah tidak dilibatkan lagi dalam aktifitas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Selama pengembalian jabatan, ironis UPTD sudah tidak dihargai lagi, kami merasa Dinas Pendidikan kota Makassar melecehkan SK Walikota, tentang keberadaan UPTD, bagaimana mungkin jabatan kami dikembalikan sedangkan lembaganya dihilangkan, Ujar salah seorang Pejabat UPTD yang namanya di samarkan.
jika memang lembaga ini dihilangkan buat apa jabatan itu diadakan, Kenapa tidak sekalian dihapuskan saja, Ungkapnya.
Sedangkan Wartawan media ini yang menemui Ibu Sekdis Pendidikan A.St.Djumharijah Mengatakan, UPTD adalah perpanjangan tangan dari dinas pendidikan.
Bagaimana kami bisa melaksanakan hal itu, jika tupoksi kami sudah diambil alih oleh dinas pendidikan langsung, keluh salah seorang pejabat UPTD.
Buktinya setiap kegiatan kami tidak pernah lagi dilibatkan dan Dinas Pendidikan langsung-langsung saja ke kepala sekolah tanpa koordinasi lagi kepada kami, terangnya.
Kami merasa sudah tidak dihargai lagi,” sesal salah seorang pejabat yang tidak ingin disebut namanya.
Sementara itu, pihak Pemkot Makassar, khususnya Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa secara kelembagaan UPTD tetap berdiri.
“UPTD itu fungsi kerjanya merupakan perpanjangan tangan dari dinas dimana mereka (UPTD) semua menerima tunjangan loh, makanya UPTD itu harus bisa mengatur dan berkoordinasi dengan kepala sekolah yang ada diwilayahnya, terkait dengan apa-apa yang mereka (red. kepala sekolah) butuhkan dia teruskan di dinas. UPTD betul dikembalikan jabatannya oleh Pj Walikota, sekarang namun bukan lembaganya,” jelas Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan A.St. Djumharijah.
“Di dalam Permendagri sudah dijelaskan bahwa kriteria pembentukan Unit Pelaksana Tehnik Dinas (UPTD), bahwa UPTD diperlukan untuk Kelancaran, jika tidak diperlukan pelaksanaannya dalam pemerintah kabupaten/kota maka dapat diubah menjadi UPT atau pembentukan koordinator wilayah kecamatan bidang Pendidikan di pemerintah kabupaten/kota.” tambah A.St.Djumharijah menjelaskan.
Ke depan semoga kisruh di Dinas Pendidikan Kota Makasaar dapat diselesaikan melalui jalan mediasi, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, Harap Plt Sekdis yang juga merupakan Kabag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Laporan : Agen 011 DN/Agen 008 HI (Mks)
Editor : Agen 007 IJG