SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Kasus atau perkara anak banyak terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng, dalam beberapa bulan terakhir ada banyak perkara yang melibatkan anak, yang secara umum didominasi oleh kasus pembusuran dan penganiayaan.

Achmad Amiruddin Kabid Diklat PP-HPMB

Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) menilai banyaknya kasus atau perkara yang melibatkan anak sepatutnya berbanding lurus dengan adanya atau tingginya SDM di wilayah hukum Polres Bantaeng khususnya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Achmad Amiruddin Kabid Diklat PP-HPMB tuding penyidik yang tak paham dalam menjalankan aturan, utamamya Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, ini justru akan memberikan dampak buruk merusak keberlangsungan kepemimpinan bangsa, dan juga daerah, dan sudah pasti memberikan dampak yang cukup buruk terhadap anak, ungkapnya.

Aan sapaan akrabnya yang juga mahasiswa ilmu hukum itu menambahkan, bahwa dalam perkara anak penyidik harus berpedoman terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, terkhusus terhadap penahanan anak, Penyidik harus berpedoman terhadap pasal-pasal yang mengatur syarat dan berapa lama batas anak dapat ditahan.

“Penyidik harus paham dan berpedoman terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2012 terkait syarat dan berapa lama anak dapat ditahan dalam proses penyidikan agar memberikan kepastian dan juga keadilan terhadap Anak, Apabila tidak berpedoman dan tidak melaksanakan Amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 maka terdapat ancaman hukuman bagi penyidik Anak”. Imbuh Achmad, masuk sebagai laporan, Jum’at (30/09/2022).

Menurut Aan dalam pasal 32 UU No 11 tahun 2012 secara jelas mengatur bagaimana dan apa syarat sehingga anak dapat ditahan, tak kalah penting pada ayat 3 pasal 33 UU No. 11/2012 bahwa dalam jangka waktu yang sudah ditentukan telah berakhir maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Achmad juga mempertanyakan apa dasar penyidik, berpedoman terhadap apa, sehingga anak yang sudah melewati batas waktu, tidak dikeluarkan dan ditahan dipolres dalam waktu 3 bulan.

“Kami berharap Kapolres Bantaeng, memberikan perhatian terhadap perkara ini, karna perkara yang melibatkan anak bukanlah hal yang hanya harus dianggap biasa, tetapi perlu diperhatikan lebih karna anak merupakan aset dan penerus bangsa yang patut dilindungi dan dijaga sesuai dengan alasan dibentuknya undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang system peradilan pidana anak (SPPA),” tegasnya.

Polres Bantaeng merespon bahwa sebenarnya kami tdk tahan cuma kami berupaya untuk mencari solusi dan mengamankan di Polres, Kata Kanit PPA Chaerul Ihsan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at 30 September 2022 pukul 17.41 WITA.

Lebih lanjut, Chaerul mengatakan mereka lama karena permohonan keluarganya, kita memiliki hubungan baik, kita coba realisasiskan kalaupun bantaun kami ujungnya bernilai kritik semoga Allah yg maha mengetahui.

“Andai bukan karena permohonan keluarganya mungkin kasus itu sudah lama selesai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Penyidik yang tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 bukan hanya mendapatkan ancaman hukuman seperti dijelaskan dalam pasal 98 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Laporan : Agen 078 RJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here