SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Kisah gadis belia yang terpenjara dalam balik tembok rumah besar dan mewah di bilangan jalan Kuningan Jakarta Selatan menjadi buah bibir jagad maya dan medsos, kasus yang viral ini, mulai menjadi perhatian aktivis Perempuan dan Anak serta pakar-pakar hukum di kota ini, pada Ahad (08/06/2025).

Remaja yang seharusnya menjalani lakon sehari-hari sebagai seorang pelajar atau Mahasiswi malah menjadi Kish runyam masa kecil sampai remaja yang direnggut oleh ibunya. tiada tempat untuk mengadu dan tumbuh kasih serta harapan, seorang remaja perempuan berinisial SFNA (17) justru tumbuh dalam bayang-bayang tekanan, kerja paksa, dan pengabaian, penganiayaan dan kerja paksa selama hidupnya, Mirisnya, semua itu diduga dilakukan oleh ibunya sendiri, berinisial ‘N’ yang pernah menjadi Caleg DPR RI dari salah satu Partai besar.

SFNA alias Nayla, Remaja yang selama 17 tahun hidupnya tersiksa dan menderita dan mengaku tak pernah merasakan manisnya masa kecil dan remajanya. Ia dipaksa bekerja sejak usia dini, bukan untuk belajar atau bermain dan sekolah, tapi untuk mencuci, menyapu, melayani rumah setinggi 3 lantai, bahkan—ironisnya malah pernah diancam untuk dibuang dari lantai 30 apartemennya di Jakarta, dan juga sempat dijadikan pegawai atau karyawan yang membuat dokumen-dokumen, invoice tagihan bisnis properti milik ayahnya yang berinisial EK yang juga pernah menjadi Calon Walikota Makassar 2013, namun gagal.

“Saya seperti pembantu dan pengemis di rumah sendiri. Setiap hari hanya tahu kerja, kerja, kerja. Tidak ada waktu untuk sekolah, apalagi bermain,” ungkap SFNA dengan suara gemetar kepada awak media di kediaman pamannya, tempat ia kini berlindung.

Kasus ini mencuat ke publik setelah paman korban, S, memutuskan angkat bicara. Ia sudah lama menaruh curiga atas pola asuh keponakannya yang dinilai penuh tekanan dan tidak wajar. Lelaki S kini menjadi pelindung utama SFNA setelah remaja itu memutuskan angkat kaki dari rumah ibunya, S lah yang menjemput SFNA di bandara, setelah datang dari Singapore ke Makassar.

“Sebagai paman, saya tidak bisa lagi diam. Ini bukan hanya pengabaian, ini eksploitasi dalam bentuk paling kejam—dan dilakukan oleh ibunya sendiri. Hal ini tidak boleh didiamkan, harus segera di laporkan di aparat hukum serta dibuka ke Publik,” ujar S penuh emosi.

Lebih mencengangkan lagi, SFNA mengaku pernah diminta membuat invoice untuk mitra kerja ayahnya, EK, yang memiliki usaha properti di Makassar. Praktik ini diduga berlangsung tanpa persetujuan dan di luar batas kemampuan anak seusianya.

“Saya disuruh membuat invoice, mengetik tagihan dan lainya. Kalau salah dimarahi sama Madam (ibunya) , kadang diteriaki dan langsung d pukul, kadang dikepala dan kadang dimuka, Saya tidak tahu salah saya apa dan kenapa saya dianiaya selalu setiap saat, Saya cuma anak kecil yang tidak tahu dan tidak mengerti,” kata Nayla.

Kisah getir dan kelam dari SFNA alias Nayla akhirnya dilaporkan ke Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia – Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) Komwil Sulsel.

Kasus ini sangat menarik perhatian dari pengacara Kondang Makassar, Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H. Ketua LMR-RI Komwil Sulsel dan Ketua 1 Presidium Pusat LMR-RI di Jakarta ini, menyatakan siap tempur untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban ananda Nayla, apalagi pelanggaran hukum seperti ini, tidak boleh dibiarkan, hal telah tertuang dalam Undang-undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, jelas Andi Idham.

“Ini bentuk kekerasan dan eksploitasi anak yang harus dihentikan, anak-anak itu sampai remaja harus terlindungi oleh orang tua dan negaranya, Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, kalau perlu kasus ini kita bawa ke ILC (Indonesia Lawyer Club) TV One untuk di viralkan, agar para orang tua, tidak semenang-menang dan menjajah anaknya dan negara harus hadir untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini,” tegas Andi Idham J. Gaffar, SH MH yang didampingi Ashari M, S.H.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi anak dan pasal 76 C dan Pasal 80, tentang Penganiayaan, apalagi oleh orang tua—adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Meski telah keluar dari rumah ibunya, dan sempat melarikan diri bersama ayahnya (Daddy) ASFN alias Nayla masih terlihat trauma kepada ibunya. Ia kerap terdiam lama dan sulit tidur, serta kadang ngelantur dan enggan bertemu dengan orang baru. Namun, pendampingan psikologis kini mulai dijalankan oleh tim dari LMR-RI Komwil Sulsel dengan akan didampingi Psikiater.

“Kami tidak ingin anak ini hanya selamat secara fisik tapi mentalnya juga harus dikembalikan, karena 17 tahun itu bukan waktu yang singkat, tapi kasus ini sudah lama terdiam, karena kekuatan ibunya yang banyak mengenal tokoh penting di Republik ini. Yang lebih penting, jiwanya juga harus dipulihkan,” tegas Andi Idham.

Saya berharap kasus ini, kami dari LMR-RI bisa di Backup oleh LMR-RI pusat dan media TV serta media Online dan Organisasi Pers Media seperti PWI, AJI, IJTI, PWNI, IWO, Perjosi, MOI dan serta bantuan perlindungan hukum dari Komisi III DPR-RI dan Kompolnas serta Komnas HAM di Jakarta, in syaa Allah kami akan surati dan kalau perlu kami ke Jakarta untuk memohon Perlindungan Hukum secepatnya, Ungkapnya kepada beberapa Awak media yang hadir.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi perlindungan anak dan instansi terkait. Namun, sumber internal menyebut laporan dan persuratan resmi tengah disusun dan akan segera masuk ke aparat penegak hukum secepatnya.

Laporan : Agen 007 TIM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here