

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Setiap hari bahkan setiap saat, apalagi pada hari kantor dari Senin – Jum’at, Kemacetan kronis yang melumpuhkan aktivitas warga Kota Makassar kian memuncak dan tidak terkendali. Selain dominasi truk besar beroda 10 dan bermuatan berat (8 ton ke atas) yang melanggar aturan siang hari, kemacetan juga diperparah oleh praktik buruk bus-bus besar antar daerah yang parkir sembarangan di badan jalan pada jalur vital seperti Jalan Tamalanrea hingga kawasan Daya-Sudiang. Situasi ini menjadi bukti nyata absennya kontrol tegas dan ketegasan dari Walikota Makassar dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 serta tata kelola transportasi umum. Senin (24/08/2026).
Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang secara jelas melarang kendaraan berbobot >8 ton atau beroda 10 melintas di tengah kota pada siang hari. Namun, aturan ini kerap diabaikan tanpa adanya sanksi yang membuat jera. Di sisi lain, fenomena bus antar kota yang menggunakan badan jalan utama di Tamalanrea dan Sudiang sebagai area parkir atau terminal bayangan semakin menyempitkan lajur lalu lintas, memicu kemacetan total, dan meningkatkan risiko kecelakaan tinggi.
Alasan klasik seperti “ketidakselarasan jam operasional dengan kabupaten tetangga” tidak lagi dapat diterima sebagai pembenaran atas kelambanan eksekutif. Warga menuntut koordinasi yang lebih agresif antara Pemkot Makassar dengan Pemkab Maros dan Gowa, serta penertiban total terhadap operator bus yang menjadikan jalan protokol sebagai tempat parkir ilegal.
Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Makassar:
1. Penegakan Hukum Truk: Mengapa razia terhadap truk 10 roda di zona inti kota masih minim? Apakah Perwali No. 94/2013 hanya simbolis?
2. Penertiban Bus Antar Kota: Kapan Walikota akan mengambil langkah tegas untuk melarang keras praktik parkir di badan jalan oleh bus antar daerah di Tamalanrea-Daya-Sudiang dan menyediakan terminal yang layak di luar jalur padat?
3. Sanksi Tegas: Kami mendesak penerapan sanksi administratif maksimal, termasuk tilang maksimal, pencabutan izin operasional, hingga blacklisting bagi perusahaan logistik dan transportasi yang berulang kali melanggar.
Kemacetan bukan sekadar ketidaknyamanan, tetapi kerugian ekonomi miliaran rupiah setiap harinya. Warga Makassar berhak mendapatkan jalan yang lancar, aman, dan bebas dari hambatan ilegal. Kami menolak kebijakan setengah hati dan menuntut aksi nyata berupa penertiban total tanpa tebang pilih. Biarkan hukum bekerja, hentikan impunitas bagi pelanggar aturan jalan.



Aktivis LMR-RI M.Rijal B.Akmal, SH, angkat bicara dalam masalah kemacetan di Makassar ini, Rijal mempertanyakan keseriusan Walikota APPI yang ingin melihat Makassar ini aman dan damai, terbebas dari kemacetan yang parah, Ia berharap Walikota kembali tegas seperti Walikota terdahulunya yang menindak tegas Truck-truck 10 roda ini atau mobil toronton agar tidak lewT di jam sibuk pada jalan protokol, tegasnya.
M.Rijal juga menambahkan agar kembali Walikota APPI terapkan melalui dinas Perhubungan dengan kerjasama sat lantas Polrestabes dan Polsek-polsek secara serius Perda Nomor 94 tahun 2013, agar jalan protokol Jl Pettarani, Jl.Urif Sumiharjo, Jl.Ahmad Yani, Jl.Veteran, Jl.Ratulangi, Jl.Tamalnrea, Jl.Pantai Losari, Jl Irian disaat jam sibuk. Hal ini sesuai janji visi dan misi Mulia APPI – Aliyah, jangan cuma berani menggusur kaki lima dengan dasar Perda juga, sedangkan Mobil truck 10 roda atau toronton dan bus antar daerah tidak bisa Walikota APPi tangani, kalau perlu libatkan LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) Komwil Sulsel, untuk ikut membantu, jelas Advokat muda ini.
Laporan : Agen 007 IJG/Tim






















