SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Panggung penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali kedatangan darah segar berlatar belakang aktivis. Armin, S.H., mantan penggerak organisasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) sekaligus jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Jum’at (30/10/2026).

Armin, S.H resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Advokat baru di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof Dr. Otto Hasibuan, SH.MM,
Acara pengangkatan dan sumpah advokat yang berlangsung khidmat di Hotel Claro Jl.A.P Pettarani  Kota Makassar ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Makassar, Ketua Dr.H.Hasman Usman, SH.MH.

Armin, S.H. tampil mengenakan toga resmi advokat hitam-putih, menyimbolkan babak baru perjuangannya dari seorang aktivis mahasiswa menjadi seorang penegak hukum profesional.

Sebagai alumnus dari salah satu fakultas hukum terbaik di Indonesia Timur, Universitas Hasanuddin, serta modal kepemimpinan kuat selama aktif membina kader di HPMM, Armin diproyeksikan akan menjadi advokat yang vokal dalam menyuarakan kebenaran. Rekam jejaknya di dunia pergerakan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan hukum.

“Pelantikan ini merupakan awal dari tanggung jawab besar untuk mengabdi pada keadilan. Latar belakang sebagai aktivis dan ilmu dari almamater Merah Barat (FH Unhas) akan selalu menjadi kompas moral saya dalam membela hak-hak masyarakat,” ujar Armin usai prosesi pelantikan.

Gelar advokat ini diraih Armin setelah melewati rangkaian tahapan profesional yang panjang dan ketat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI.

Dengan pelantikan resmi ini, Armin, S.H. siap menjalankan tugas mulianya (officium nobile) dengan memegang teguh prinsip hukum universal: Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Laporan Agen : 015 Alf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here