SPIONASE-NEWS.COM TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Dr.Kalatiku Paembonan menghimbau Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H agar mengikuti kebijakan Pemerintah yaitu sholat di rumah masing-masing.”
Berdasarkan Rapat Forkopimda dan FKUB Hari Rabu (20/5/2020) Bupati Toraja Utara memberikan pernyataan sebagai berikut :Sholat Idul Fitri di Kabubaten Toraja Utara tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri pada dasarnya dilaksanakan di rumah masing-masing, Ungkapnya.
Kata Dr.Kalatiku, bila ada jamaah yang sangat berkeinganan tetap mengikuti sholat Idul Fitri di Mesjid terdekat dari kediaman, maka dipersyaratkan untuk mengikuti protokoler kesehatan secara ketat seperti jaga jarak 1 m, wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak diperbolehkan berjabat tangan, dan langsung pulang secara tertib setelah ibadah, cuci tangan dengan sabun, Jelasnya.
Seraya menambahkan , Dirinya juga meminta Jamaah yang melaksanakan sholat Idul Fitei hanya diperuntukkan bagi Jamaah setempat, bukan juga dari Jamaah dari luar Kabupaten Toraja Utara.
Laporan : Agen Saldi