SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Maraknya THM dan Cafe yang menyalahi Perda yang masih beroperasi di wilayah kota Makassar wartawan Spionase saat berkunjung ke tempat tersebut kaget saat pukul 00.30 wita malam, cafe Barcode berubah menjadi Diskotik dengan musik yang menggelegar.

Awalnya hanya Live Musik yang disajikan dengan apik, selain itu soft drink dan Miras juga disiapkan ditempat tersebut.Cafe Barcode bukan hanya diduga tidak memiliki izin Diskotik, tapi juga telah melanggar ketentuan tentang tempat penjualan Minuman Keras ( Miras ), yang jaraknya dengan tempat Ibadah, Sekolah dan Rumah Sakit ada ketentuannya yang diatur dalam Perdagangan.

Sementara itu Cafe Barcode jelas diduga melanggar ketentun itu sebab sangat berdekatan dengan Mesjid Nurul Ilmi Komp.POM Amanagappa, SMPN 2 Amanagappa Makassar, SMAN 16 Amanagappa Makassar serta RSB. St.Khadijah Kartini Makassar.

Pemilik Cafe Barcode saat ingin dikonfirmasi belum sempat bertemu dengan tim investigasi kami sebab tidak berada di tempat, namun salah seorang karyawan mengatakan bahwa Bos “B” beralamat di jalan Minasa Upa Makassar.

Hingga berita ini diturunkan dan di ekspose tim investigasi, kami belum sempat crosscek izin diskotik Cafe Barcode pada instansi terkait.

Cafe Publiq tampak Depan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang menaungi permaslahan THM menilai Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode tidak bisa lagi diberi kebijaksanaan, dan harus segera ditutup karena tidak berizin, Jelas Ketua Komisi A.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara, menyatakan Barcode hanya mengantongi izin usaha Cafe and Resto namun di dalamnya terdapat aktivitas diskotik (THM). Selain itu, lokasi THM Barcode juga berhadapan langsung dengan sarana pendidikan seperti SMA 16 Makassar dan SMP 2 Makassar.

Sama dengan Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq yang terletak di Jalan Arif Rate Kota Makassar,
Pasalnya, berdirinya Publiq dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dimana, Pasal 33 ayat 1 menyebut Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, Club malam, diskotik dan panti pijat dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

Sementara, jarak antara cafe Publiq dengan sekolah dan tempat ibadah hanya berkisar 20 meter, atau hanya bersebelahan jalan dengan tiga sekolah, diantaranya Yayasan Joseph, Taman Kanak kanak (TK) Katolik Rajawali, Sekolah Dasar (SD) Katolik Joseph Rajawali dan SLTP Rajawali. Ironisnya lagi Cafe Publiq juga berhadapan dengan tempat ibadah (Gereja).

Barcode tampak dari dalam

Mana Perda dan Perwali ? kenapa Pemerintah kota Makassar masih membiarkan beroperasi THM yang nyata-nyata melanggar aturan Pemkot.

Berdasarkan informasi, Cafe Publiq hanya mengantongi izin operasional cafe and resto dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar. Namun, tak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dari Dinas Perdagangan.

Operasional cafe Publiq yang layaknya Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai sangat meresahkan masyarkat. Pasalnya, lokasi tempat usaha ini berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah serta rumah sakit ibu dan anak, Jelas Legislator Vokal ini.

Laporan : Agen 008 HI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here