SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Pemkab Bone melalui Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bone menggelar
Rapat Kordinasi Forkopimda bersama Forkopimcam.
Rakor ini dalam rangka tindak lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di buka oleh Wabup Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M,
Selasa (01/09/2020).
Selain Wabup Bone rakor di hadiri oleh Kapolres Bone AKBP Try Handaka W.P,SIK, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan,S.E,M.M Sekda Bone Drs.H.A.Islamuddin Plt.Kajari Bone dan yang mewakil Danrem 141 TP dan Dandim 1407 Bone
Dalam pemaparannya, Wabup menjelaskan pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyusun dan menetapkan perkada penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wabup Drs.H.Ambo Dalle,M.M Mengatakan bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, Pemkab Bone telah menerbitkan Perbub No.37 tahun 2020 dan akan di sosialisasikan kemasyarakat nantinya.
Laporan : Agen Firman Liking 686
Editor : Agen IJG 007