Spionase-news.com.Makassar,
Salah satu perusahaan distributor besar di Makasaar, PT. SUKANDA DJAYA dari berbagai jenis makanan dan minuman,di nilai tak profesional saat melakukan pemecatan atau PHK sefihak kepada salah seorang karyawannya yang bernama Ilyas, dimana Ilyas sudah bekerja dan mengabdi lama sekali yaitu selama 14 tahun.
Pasalnya Pihak PT.SD langsung memecat karyawan tanpa memberi surat peringatan (SP) pertama sesuai aturan dalam UU Tenaga Kerja, dimana karyawan tersebut melakukan kesalahan, yaitu ketika pada hari minggu menyimpan mobil perusahaan di rumahnya tanpa seizin pihak Perusahaan, dan itupun hari libur karena hari senin baru Ilyas kembalikan mobil Perusahaan.jelasnya kepada Media ini.
Menurut Ilyas menambahkan, ironisnya saya kan sudah bekerja selama 14 tahun dan sangat dipercaya dari pihak managemen PT.SD, dan saya dipecat juga tanpa ada di berikan Uang pesangon dan lain-laìnya, masalahnya pesangon tersebut adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja (red.Perusahaan) kepada Karyawannya yang telah mengabdi diatas 10 tahun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sesuai aturan UU No 13 tahun 1999 mengenai Ketenaga Kerjaan pihak karyawan yang di PHK sepihak harus mendapatkan uang pasangon, tunjangan perumahan dan uang lembur.
Tapi menurut Managemen Perusahaan PT.Sukanda Djaya yang tidak mau di temui, bahwa managemen tidak akan mau membayarkan pesongannya, berapa kali Wartawan media ini mau mengkonfirmasi dengan kasus PHK ini kepada Manajer PT.Sukanda DJaya, yaitu Tiew Jimmy, tapi jawaban yang kami terima adalah selalu menolak, malahan dengan Arogansinya pak Jimmy mengatakan kepaa korban PHK, biar kamu laporkan ke manapun saya ladeni.
Pihak Korban yaitu Ilyas sudah melaporkan masalah ini ke pihak Disnaker kota Makassar, dan kata staf Disnaker sudah di mediasikan oleh pihak Disnaker dan pihak Perusahaan dalam hl ini PT.SD, ,tapi Tetap tidak mau memberikan Pesangon ke Ilyas karyawan yang di PHK tersebut.
Menurut Ketua Inveatigasi & Monitoring LMR-RI Prespus Idham J.Gaffar,SH.MH yang juga merupakan seoranğ Advocat, agar sebaiknya Ilyas melaporkan hal ini ke LMR-RI dan nanti kami bawa masalah ke ranah hukum alias di bawah kasus ini ke Peradilan Tenaga Kerja yang sekarang bisa di terima di Pengadilan Negeri Makassar karena memang sudah ada hakim ad hock yang ditunjuk dalam kasus ketenaga kerjaan, tegas Praktisi hukum yang bergerak dalam advokasi masyarakat kecil.
Laporan : Agen 008