
SPIONASE-NEWS.COM,- GOWA – Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, hal ini terjadi disaat Wartawan tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam peliputan kasus sengketa tanah perdata di Kabupaten Gowa.


Terlihat dalam lingkaran Hitam Pelaku membawa Badik
Disaat itulah Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang jurnalis dari media online itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, di kawasan bilangan Perumahan Bukit Manggarupi, Sungguminasa, Gowa.
Korban yang bernama Husain Idris saat itu tengah melakukan liputan dengan mengambil dokumentasi pembongkaran tembok di lokasi sengketa lahan yang mengaku telah mengantongi izin dari pihak pengembang atau kuasa lahan. Namun, tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Husain Idris.
Tidak hanya dipukul dan dianiaya oleh beberapa orang warga hingga mengalami luka, dan para pelaku juga merampas ponsel korban (HI) yang berisi rekaman gambar dan video hasil liputannya, bahkan Rekaman itu dipaksa untuk dihapus oleh para pelaku.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti jejak kekerasan, hal ini telah menghalangi tugas jurnalistik yang diemban oleh korban (HI) yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana UU ini sangat melindungi wartawan dalam tugasnya, “Pasal 18 Ayat (1), Barang Siapa yang Menghambat dan Menghalangi Wartawan dalam melaksanakan Tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi akan di ancam pidana Penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500 juta”.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu pelaku disebut-sebut sempat mengaku sebagai aparat kepolisian berpangkat Kompol, yang menambah tanda tanya besar terhadap motif dan keberanian para pelaku melakukan kekerasan dan pengeroyokan di depan umum.
Penanganan Kasus Dinilai Sangat Lamban
Korban (HI) telah melaporkan insiden kriminalisasi Pers ini ke Polres Gowa dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan ditempat dan sangat lamban, dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Beberapa Organisasi pers dan sejumlah pemerhati Pera angkat bicara atas redupnya kebebasan media mengkritik dan lambannya langkah penyidik Polres Gowa dalan menangani kasus ini.
Mereka menilai kasus ini “jalan di tempat” dan belum menunjukkan keseriusan aparat penyidik Polres Gowa untuk lebih mendalan memanggil semua pihak yang terlibat dalam menegakkan hukum ini.
“Ini bentuk kekerasan dan kriminalisasi Pers yang tidak bisa dibiarkan dan diber toleransi. Kasus ini mengancam kebebasan pers dan membunuh karakter wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya serta sangat mencoreng citra penegakan hukum di Polres Gowa.
PWNI Sulsel Desak Kapolda turun tangan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputannya. Masyarakat dan komunitas pers utamanya DPW PWNI Provinsi Sulawesi selatan (Persatuan Wartawan Nasional Indonesia) mengutuk keras dan mendesak Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan langsung memantau jalannya penyelidikan di Polres Gowa, agar penyidik yang menangani kasus ini segera menangkap pelaku dan segera diadili tanpa pandang bulu.
Kecepatan dan ketegasan Polres Gowa dalam menuntaskan perkara ini disebut akan menjadi ujian nyata komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan tertuang dengan MoU Kapolri bersama Dewan Pers dalam menjamin keselamatan wartawan saat bertugas.
“Jika pelaku benar masih bebas, ini menjadi preseden buruk. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang dilindungi dan kebal hukum,” tambah Andi Idham Aktivis Pers, Jum’at (18/10/2025).
“Kami mendesak Kapoda Sulsel segera menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan,” apalagi Pers itu merupakan Pilar ke-4 dalam Pembangunan, Pers dibutuhkan sebagai Sosial Kontrol dalam era saat ini, tegas Andi Idham J.Gaffar, S.H., M.H., Ketua PWNI Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi pengingat bahwa profesi wartawan masih rawan menjadi sasaran intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan.
Sejak berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Pihak terlapor
Laporan : Agen 089 M.Rijal/ Agen 087 Ambo