SPIONASE-NEWS.COM, – KUTACANE – “Bupati Aceh Tenggara boleh saja membatalkan dan menolak hasil tim pansel calon pelamar direktur PDAM Tirta Agara dan DPRK Aceh Tenggara berhak menolak dan melaksanakan RDP atas kenerja pelaksanaan pansel yang tidak mengikuti aturan qanun secara efektip,” demikian sebut Mat Budiaman ketua Laskar LAKI Aceh Tenggara, Kamis (27/2/2020).

“Pembuatan SK Pansel serta pelaksanaan seleksi yang seharusnya wajib mengacu pada qanun nomor 22 tahun 2002 wajib mengikuti sistim tata cara teknis perekrutan calon direktur PDAM,” tegasnya menambahkan.

Penegasan Budiaman tersebut dijelaskan dalam aturan qanun nomor 22 tahun 2002, bahwa meamanahkan pada DPRK untuk membentuk tim independen sebagai panitia perekrutan tim independen panitia seleksi (pansel) PDAM.

Sementara itu mengacu pada aturan Mendagri bahwasanya KSN atau pejabat sekda tidak diperboleh menjadi ketua pansel.

“Dan kita lihat dalam perjalanan proses teknis perekrutan tim pansel tempo hari seperti bermain-main, mengulur waktu jadwal yang sudah ditetapkan dan tata cara teknis pansel mulai dari tahap pembuatan SK. Bahkan SK pembentukan tim pensel tidak pernah ditandatangani Bupati,” beber Mat kepada spionase-news.com. Kendatipun demikian, pembentukan panitia dan penetapan jadwal serta tahapan semua molor dicurigai terindikasi dugaan kuat pansel ingin meloloskan seorang oknum dalam tes seleksi tersebut agar tidak gugur dalam mengikuti perekrutan.

Dugaan tersebut muncul karena Panitia dirasakan tidak adil dan tidak independen dalam proses seleksi dan menjalankan prosedur, sebagian pelamar yang ikut seleksi calon direktur PDAM merasa dirugikan dan terzolimi atas hak azasinya, karena kinerja pansel tidak fair dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia seleksi perekrutan direktur PDAM.

Hasil penelusuran media ini menemukan sebagian peserta mengajukan surat sangahan/somasi yang ditembuskan ke DPRK Agara.

Surat tersebut menyoroti kinerja pelaksanaan seleksi yang tidak sesuai dengan aturan, namun semua itu tidak pernah ditindak-lanjuti atau ditinjau ulang oleh pansel.

Hal tersebut memunculkan versi sebagian aktivis Aceh Tenggara yang menilai pansel tersebut sarat masalah dan tidak independen dalam melaksanakan tugas.

Laskar LAKI Aceh Tenggara mendesak agar perlu ditinjau ulang oleh pihak yang berwenang aturan yang sah item per item dan keindependenan pansel serta kelengkapan pendaratan sesuai peraturan qanun.

Laporan : Agen Mti Aceh
Editor : Agen 077 PRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here