SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA LUWU UTARA – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara mengungkap kasus perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Kamis (02/05/2024).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193 /IV/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/ POLDA SUL-SEL oleh keluarga korban pada tanggal 25 April 2024.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial MR (23) warga desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Sementara korban seorang gadis anak perempuan berinisial MK (13) warga kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP. Muh. Althof Zainuddin menjelaskan awal mula kejadian saat pelaku MR memacari MK, kemudian pelaku MR menggauli korban dengan cara memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri hingga terjadi kehamilan.
Kakak korban lalu mendesak korban untuk jujur karena curiga atas perubahan kondisi tubuh korban setelah tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan.
Dan setelah di desak dan dilakukan testpack (alat test kehamilan, red), korban MK (13) akhirnya jujur dan mengakul kalau dirinya saat ini sedang hamil dengan perkiraan usia kandungan mencapai 4 (empat) bulan.
“Dan setelah di interogasi oleh keluarganya, korban mengakui bahwa siapa yang menggauli dirinya sehingga Ia hamil, dan akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut di SPKT Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Muh. Althof, Ahad (05/05/2024).
Berdasarkan adanya laporan dan keterangan korban tersebut di atas, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh info bahwa pelaku berada di alamat yang disebutkan oleh korban.
“Dengan begitu, saya langsung perintahkan Kanit Resmob AIPDA Asdar bergerak menuju tempat yang dimaksud, dan Alhamdulillah tim berhasil mengemankan pelaku MR yang selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor untuk di proses hukum lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim. AKP. Muh. Althof Zainuddin.
“Setelah pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui bahwa korbannya bukan cuma satu orang tetapi ada tiga orang, berdasarkan keterangan itu, maka kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami tahan di Polres,” tutupnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan : Agen 023 Arie