SPIONASE-NEWS.COM,- SUKAMAJU – Malam itu, di bawah cahaya remang-remang Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, udara terasa tegang. Angin yang biasanya berembus lembut kini seolah menyimpan rahasia besar.

Di balik tirai malam, sebuah operasi penangkapan tengah berlangsung, membawa serta gelombang emosi yang tak terlukiskan.

RYH, seorang karyawan berusia 37 tahun yang bekerja di PT. Parma Darma Global Sawit, mungkin tak pernah membayangkan malam minggu itu akan menjadi titik balik hidupnya.

Tepat pukul 23.00 WITA, 24 Agustus 2024, detik-detik sunyi berubah menjadi gemuruh. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dengan sigap meringkusnya. Dalam genggamannya, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu—barang haram yang memicu segala kericuhan ini.

Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.IK MH. M. tr Opsla, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Jayadi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa RYH sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan serius,” jelas AKP M. Jayadi.

Tersangka kini telah diamankan di Polres Luwu Utara bersama barang bukti. Di ruang interogasi, RYH membuka kisah kelamnya, mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkannya bersama seorang rekannya, berinisial KD, di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. KD akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Jayadi, mengakhiri keterangannya dengan nada pasti.

Malam yang semula tenang itu kini berubah menjadi arena penegakan hukum, dengan RYH sebagai tokoh utama yang harus menghadapi kenyataan pahit akibat ulahnya.

Di tengah sunyi yang kembali menyelimuti Lampuawa, satu hal yang pasti: hukum takkan pernah tidur, dan keadilan akan terus mencari jalannya.

Laporan : Agen 023 Arie

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here