SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) Kabupaten Bantaeng, Alam Hanapi mengundang Pengawas Tenaga Kerja Wilayah IV Bulukumba Andi Sukri, SH bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng yang di wakili Kepala Bidang Tenaga Kerja Iwan Canning.

Pertemuan ini di adakan di kediaman Sekretaris TIM Kerabat Alam Hanapi, sempat yang hadir beberapa anggota pengurus dari Tim Kerabat dan Anggota Tim Bangkit dan Tim Srikandi, mereka bergabung bersatu dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu mendengarkan.
Arahan-arahan mengenai tata cara tentang masyarakat pekerja buruh dan tenaga kerja lainnya yang sudah menjadi pekerja di bawah naungan suatu perusahaan.

Alam Hanafi mengatakan olehnya itu, Bidang tenaga kerja Kabupaten Bantaeng mewakili Kepala Dinasnya memberikan arahan bahwa dalam unsur ketenaga kerjaan sebagai pekerja sebagian perlu mengetahui bagaimana caranya masuk menjadi tenaga kerja ke sebuah perusahaan, jelasnya.
Awalnya sebelum mendaftarkan haruslah melalu prosedur mendaftar di Dinas tenaga kerja, lalu dapat kartu kuning, nah, setelah mendaftar ada perusahaan terbuka lowongan nah bolehlah mendaftar ke perusahaan yg mau di tujukan, kemudian dalam prosedur perusahaan ada lagu syaratnya dan lain-lain setelah lulus di terima kerja.

Alam menambahkan, Ada salah satu contoh, bila di kemudian hari tiba-tiba di PHK, mungkin karena salah satu alasan itu, pasti jika sudah lama jadi pekerja yah, ada yang namanya pesangon itu, sesuai lamanya kerja.
Nah, disini ada yang bertanya masa, begitu lama urusannya dan lain-lain sebagainya itu tergantung caranya
Keluar karena apa dulu, di hentikan atau keluar sendiri.
Semua itu serahkan pada kami sebagai bidang tenaga kerja, jangan bertindak sendiri karena semua itu butuh proses, Ungkapnya.
Dan kalaupun ada, jika mengadunya sama kami di dinas Tenaga kerja maka kami akan memanggil pengawas Tenaga kerja dan mempertanyakannya.
Di Tempat yang sama sempat pula, Kepala Pengawas Wilayah IV Bulukumba dapat menjelaskan bahwa, sebenarnya ini sudah masuk Sosialisasi UU Ketenaga kerjaan bahwa sebenarnya ada aturan yang mengatur, bahwa tenaga kerja, ada standar nilai upah kerja, jam kerja, semua itu diatur oleh UU Tenaga Kerja
dan kalau tidak sesuai maka bisa kena sanksi pidana.
Contoh, jika ada pengaduan tentang tenaga kerja (PHK) jangan mau berdebat dengan Perusahaan tetapi tolong ke tenaga kerja tanyakan, nanti di Dinas Tenaga Kerja yang mengarahkan ke Pengawas tenaga Kerja temui , kami siap bantu menerima pengaduannya sesuai bukti bukti yg di lengkapi maka sesuai aturan kami tak segan-segan akan dipidanakan.
Setelah beberapa jam memberikan materi, maka Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) Alam Hanapi berharap supaya Tim Kerabat dan yg ikut bergabung agar supaya pertemuan ini akan di lanjutkan ke waktu yang berikutnya, dan mengenai SK pengurusan yang terbagi akan kami evaluasi lagi untuk SK, Penetapan
Struktur Anggota Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Bantaeng,
Ungkapnya.
Laporan : Agen 022 Suarni/Agen 023 Ryan

























