SPIONASE-NEWS.COM,- PADANG PARIAMAN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) IV Koto Aur Malintang serta Wali Nagari Aur Malintang Selatan beserta jajaran diduga tertangkap Camera Menghadiri Konsolidasi tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Suhatri Bur- Rahmang yang di selenggarakan di Nagari Aur Malintang Selatan Pada, Jum’at (18 september 2020).
Informasi ini Wartawan dapatkan dari salah satu Warga Aur Malintang Selatan, ketika ia melihat poto terduga di akun Facebook Devi Marlina saat di upload di status Facebook, pelihat akun tersebut melaporkan ke wartawan, sabtu, (19/9/2020).
Inisial AR Selaku Komisioner PPK Kec. IV Koto Aur Malintang tentu melanggar aturan PKPU NO 25 tahun 2013 Pasal 5, Pasal 6 yang tertuang dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
“Selain AR yang menghadiri acara Konsolidasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga ada inisial DM yang merupakan Wali Korong Sungai Dandang, Wali Nagari III Koto Aur Malintang selatan berinisial EK beserta beberapa perangkatnya juga diduga tertangkap Camera si-peng-upload pada”, Jum’ at, (18/9/20).
Tentu EK Selaku Aparatur Negara melanggar aturan Netralisasi ASN yang di atur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang No 14 tentang desa. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Agen Fikri Hadi