Persidangan di PN Enrekang
Aksi Demo Mahasiswa dan Warga Cendana

SPIONASE-NEWS COM,- ENREKANG – Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dari JPU dan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa. Dua orang saksi yang dihadirkan hari ini menjelaskan tentang awal mula perjuangan masyarakat membentuk aliansi dan penolakan atas tambang yang akan beraktivitas di atas tanah masyarakat. Rabu (03/09/2026).

Masyarakat memulai perjuangan dan penolakan tambang pada bulan Oktober 2025 pasca adanya sosialisasi pertama oleh Pihak CV Hadaf Karya Mandiri (CV HKM)yang dilakukan Yakob Abbas selaku Direktur CV HKM yang didampingi oleh Camat Enrekang, Kapolsek Enrekang, dan TNI yang berlokasi di Lingkungan Leoran, Kecamatan Enrekang.

“Alasan kami melakukan penolakan pada tambang emas yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana adalah untuk menjaga Lingkungan Hidup kami, agar tidak terjadi bencana longsor dan banjir. Karena sebelum adanya Tambang sudah pernah ada kejadian banjir saat musim hujan dan pernah terjadi longsor di wilayah Leoran yang posisinya  di area perbukitan,” ujar Zulkifli selaku saksi

CV HKM dalam sosialisasi mereka saat di Lingkungan Leoran menyatakan bahwa mereka sudah memiliki IUP Operasi Produksi. Sontak masyarakat kaget karena perizinan milik perusahaan sudah ada sebelum adanya sosialisasi awal akan rencana pertambangan di lingkungan mereka dilakukan.

“Saya sebagai perempuan ikut menolak hadirnya pertambangan dan turut serta aktif dalam setiap aksi perjuangan penolakan tambang karena ingin melindungi lingkungan hidup saya dari aktivitas pertambangan,” ujar Hartati, sebagai Saksi.

Maka atas dasar itulah masyarakat menolak, karena merasa tidak adanya partisipatif aktif dari masyarakat untuk membahas rencana hadirnya pertambangan di kampung masyarakat.

“Kami masyarakat di Dusun Baba, Kecamatan Cendana hidup dari hasil pertanian dan peternakan, jika pertambangan beroperasi maka ruang hidup kami terancam dan bencana banjir bandang bisa saja menyapu rumah kami,” tambah Hartati

Saksi Zulkifli juga menjelaskan keterlibatan tiga terdakwa dalam setiap upaya penolakan berupa aksi unjuk rasa penolakan tambang yang digelar di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Enrekang, sejak awal mulai dari Oktober 2025 sampai peristiwa tanggal 06 Maret 2026 para ketiga Terdakwa selalu ikut melakukan aksi penolakan.

Bukan hanya berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa saja, namun dalam setiap agenda RDP bersama DPRD Kabupaten, Bupati, CV Hadaf Karya Mandiri dan beberapa instansi terkait. Dilain sisi juga tiga terdakwa ini sering membuat patakan penolakan tambang yang dipasang di sekitaran pemukiman mereka untuk menyampaikan pesan bahwa hadirnya Tambang di Enrekang hanya akan membawa bencana bagi kampung.

“Mempertahankan dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Dimana sikap defensif untuk melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah suatu tindakan yang dapat dibenarkan selama perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum yaitu melindungi lingkungan hidup dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi akan merusak serta mencemari lingkungan hidup masyarakat,” jelas Muhammad Ansar, Kobar Enrekang

Ketika masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Enrekang melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Kepala OPD/Mitra Kerja dan ATR/BPN Kabupaten Enrekang pada tanggal 20 Januari 2026, menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan hasil RDP berupa kesepakatan penolakan WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri, merekomendasikan kepada Bupati Enrekang, Gubernur Sulsel dan Menteri ESDM untuk mencabut WIUP dan IUP CV Hadaf Karya Mandiri dan tidak akan memasukkan wilayah Enrekang sebagai wilayah pertambangan dalam Perda RT/RW Kabupaten Enrekang.

Satu hari setelah itu tanggal 21 Januari 2026, DPRD Kabupaten Enrekang dalam menindaklanjuti hasil RDP kemarin akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri yang ditembuskan pada Kementerian ESDM dan ATR/BPN, serta pada Gubernur Sulsel dan pada CV Hadaf Karya Mandiri.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap aktivis, korban, pelapor, saksi dan ahli yang memperjuangkan lingkungan hidup berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi. Putusan MK ini secara mutatis mutandis membatalkan Penjelasan Pasal 66 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Abdul Razak

Sebelum adanya putusan MK, Pasal 66 ini dinilai terlalu sempit karena hanya melindungi orang yang menempuh jalur hukum formal secara langsung. Setelah adanya putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Pasal 66 kini tafsirnya diperluas untuk mencakup seluruh bentuk partisipasi publik.

Laporan : Agen 014 Wildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here