SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Masdar (35) Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Lingkungan Campagayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto kini telah di gelandang ke Jeruji besi di Mapolres Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (23/6/2021)
Dihadapan penyidik, Masdar mengakui telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 3 kali dan salah satunya dilakukan sebelum memasuki bulan suci ramadhan.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Masdar di rumah korban Dillah (nama samaran) yang tak jauh dari rumahnya.
“Sudah 3 kali karaeng (karaeng = kata penghormatan masyarakat di Jeneponto), saya lakukan, semuanya di rumah korban”. Ungkapnya di ruang penyidik Polres Jeneponto. Senin malam (21/6/2021).
Hingga akhirnya, aksi terakhir tersangka Masdar diketahui oleh Risal yang tak lain adalah paman korban sendiri.
“Yang dapati pelaku sedang gerayangi korban adalah saya Risal, omnya korban”, katanya kepada penyidik.
Kendati demikian, Pelaku Masdar yang telah beristri dan mempunyai 2 orang anak ini sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, tapi apa daya nasi sudah jadi bubur.
Sekedar diketahui, korban adalah seorang siswi di Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 11 tahun dan tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya telah berpisah (bercerai).
Di lain tempat Ketua LMR-RI Komwil Sulsel Andi Idham J. Gaffar, SH.MH yang juga sebagai pengacara, coba dimintai tanggapannya atas kasus ini, mengatakan bahwa pelaku adalah paman yang sangat bejad dan terkutuk, masak sudah ada isteri dan anak tega perkosa keponakan sendiri yang justru masih merupakan anak bagi dia, apalagi orang tua korban telah bercerai, semestinya pamannya ini (Masdar) hadir sebagai pengganti orang tua anak ini.
Lanjut Andi Idham, LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) akan kawal dan meminta Komnas Perlindungan Anak di Jakarta agar turun langsung ke Jeneponto untuk mengkawal kasus ini bersama dan meminta Pihak Penyidik Polres Jeneponto harus tegas dengan pelaku dan menghukumnya dengan pasal berlapis bagi pelaku ini, dengan ancaman hukuman itu harus menggunakan UU Perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun Penjara dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 pasal 76 D dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta, tutup Andi Idham.
Laporan : Agen 042 Agung