SPIONASE-NEWS.COM BARRU –Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH, baru-baru ini (16/08/2018) melimpahkan kasus 363 ke JPU Barru melalui penyidik sat reskrim, polres Barru menyerahkan tersangka dan barang bukti Ashar alias undu bin lapasi,umur 27 thn,pekerjaan Swasta,alamat panrengnge desa siawung kec.Barru.
Sesuai dengan surat perintah kapolres Barru No.C.102/ 27 /VIII/2018/reskrim tanggal 16 agustus 2018 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik pembantu sat reskrim bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e dan ayat (2) jo pasal 65 KUHP.
Penyerahan tersangka kejaksa penuntut umum berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Barru Nomor B – 964/R.4.21/Epp.1/08/2018 tanggal 25 juli 2018 perihal penyidikan sudah lengkap ( P. 21 )
“Alhamdulillah kami sudah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan, kami memang menerapkan sistem kerja Quick Respon dan tetap sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) “papar AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH
Laporan : Agen 088 UQ (Mks)