SPIONASE-NEWS.COM-MAKASSAR- Warung Mbak Daeng, yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, hari rabu 29/08 mendadak didatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar dan Pertamina.
Tujuannya, melakukan infeksi mendadak (sidak), guna memastikan pemakaian elpiji tidak disalahgunakan, terutama yang elpiji bersubsidi,
Hasilnya, rumah makan tersebut ternyata menggunakan elpiji bersubsidi, 3 kg. Padahal berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil mikro.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Makassar, Iksan NS mengatakan, dari hasil sidak, ditemukan rumah makan Mbak Daeng menggunakan gas elpiji 3 kg. “Dan kami masih memberikan teguran lisan. Kami minta untuk mulai besok tidak menggunakannya dan harus ditarik,” ujarnya usai sidak,
Jika nantinya terbukti RM Mbak Daeng masih menggunakan elpiji 3 kg setelah ditegur, Iksan menegaskan bakal ada sanksi. “Kalau teguran tidak diindahkan, kita akan merekomendasikan untuk mencabut izin usahanya. Jadi ada tahapannya untuk sanksi, bukan serta merta langsung mencabut,” tegasnya.
Sementara Roby Hervindo, selaku Unit Manajer Komunikasi Mor 7 Pertamina menambahkan, setidaknya sebanyak 18 tabung elpiji 3 kg ditemukan di RM Mbak Daeng. Nantinya, hal ini masih akan ditelusuri pihak Pertamina mengenai distribusi gas elpiji 3 kg yang didapatkan RM Mbak Daeng.
“Kita masih akan telusuri dari mana mereka dapatkan. Mulai dari agennya, apakah dibawakan atau seperti apa. Tapi untuk sementara kami sudah arahkan untuk menggunakan bright gas (gas pink) 5,5 Kg,” jelasnya.
Laporan : Agen 008 HI