

SPIONASE-NEWS.COM,- MASAMBA LUTRA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PEMALU) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas heliport dan penerbangan tanpa izin yang beroperasi di Desa Porodoa, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, kepada Polres Luwu Utara, Rabu (29/07/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Luwu Utara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). LSM PEMALU meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran perizinan penerbangan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan publik.
Dalam surat laporannya, LSM PEMALU menyebut menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pangkalan heliport beserta aktivitas penerbangan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Atas informasi itu, organisasi tersebut mengaku melakukan investigasi lapangan serta menghimpun keterangan dari sejumlah instansi terkait.
Menurut LSM PEMALU, proses klarifikasi dilakukan kepada pihak Bandara Andi Djemma Masamba, Air Navigation Bandara Andi Djemma, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, hingga masyarakat sekitar.
Dari hasil investigasi yang mereka lakukan, LSM PEMALU mengklaim menemukan keberadaan sebuah pangkalan heliport yang dilengkapi bangunan mess, kantor, dan gudang.
Selain itu, ditemukan satu unit helikopter jenis MD500, keberadaan tenaga kerja asing, serta aktivitas penerbangan yang disebut telah dimulai sejak 3 Juli 2026 dengan intensitas sekitar tiga hingga tujuh kali setiap hari.
LSM PEMALU juga menyebut aktivitas penerbangan tersebut digunakan untuk mengangkut barang atau logistik menuju wilayah Rampi dan diduga berkaitan dengan operasional kegiatan pertambangan emas yang dikelola PT Kalla Arebama di wilayah konsesi tambang Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM PEMALU menduga terdapat aktivitas penerbangan yang berlangsung tanpa izin sebagaimana mestinya. Mereka menilai kondisi itu berpotensi merugikan negara, mengabaikan aspek keselamatan penerbangan, serta membuka celah terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum apabila tidak berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.
Direktur LSM PEMALU, Ramadan, S.Kom, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan aktivitas penerbangan di daerah.
“Kami meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas heliport dan penerbangan yang kami laporkan. Jika benar terdapat pelanggaran perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas apa pun yang beroperasi di luar mekanisme hukum,” tegas Ramadan.
Ia juga meminta seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang penerbangan, ruang udara, investasi, hingga pertambangan membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Setiap aktivitas penerbangan wajib tunduk pada regulasi. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas berskala besar justru luput dari pengawasan. Kami berharap aparat bekerja profesional dan transparan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dalam laporannya, LSM PEMALU mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang menurut mereka memberikan kewenangan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara.
Hingga berita ini diterbitkan, menurut Ramadan beradasarkan bukti dan data yang valid ia miliki aktifitas di desa porodoa masih tetap berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola heliport maupun PT Kalla Arebama terkait substansi laporan tersebut. Media ini juga masih menunggu penjelasan dari Polres Luwu Utara mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan oleh LSM PEMALU.
Laporan : Agen 024 Arie Laupa






















