SPIONASE-NEWS.COM BARRU – Kapolres Barru AKBP. Burhaman SH.MH kembali melimpahkan kasus persetubuhan Anak dibawah umur ke JPU
Kapolres Barru melalui penyidik PPA Polres Barru (13/09/2018) melimpahkan berkas perkara persetubuhan Anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum dengan 2 orang tersangka.
Agus salim alias agubin ambo tangge, umur 33 tahun, pekerjaan Swasta,alamat jln.tembang kel.mangempang Kab.Barru serta Tamba alias Bapa Feri, 43 tahun,pekerjaan swasta.
Warga asal jl.tinumbu Kab.Barru, kedua tersangka dinilai melanggar rumusan pasal 81 jo psl 76 D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan Anak.
Berdasarkan Surat Kapolres Barru No.C.102/34/VIII/2018 tanggal 13 agustus 2018 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti, dan dinyatakan berkas perkara sudah lengkap (P.21) oleh karena itu, AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH memberikan perintah agar pelimpahannya segera ditindak lanjuti.
Laporan : Agen 088 UQ (Mks)