Mantan Kejari Enrekang, Padeli, S.H.,M.Hum, saat ini sudah tersangka dan saat ini di Bui
Enam orang terdakwa mantan Ketua BAZNAS Enrekang di vonis bebas oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar

SPIONASE-NEWS.COM,- OPINI ENREKANG – Lembaga penegak hukum di Indonesia sejatinya menjadi panutan sekaligus tumpuan harapan masyarakat. Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan adalah tiga pilar yang menopang rasa keadilan publik. Ketika salah satu pilar ini goyah, kepercayaan publik ikut retak. Fenomena yang baru saja terjadi di Kabupaten Enrekang layak menjadi bahan renungan serius.  Enam terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Baznas Erekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan Kamaruddin, Baharuddin, lham Kadir, serta Kadir Lesang masing-masing mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang.

Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan dalam putusannya, majelis hakim menilai enam terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata hakim Johnicol melalui amar putusannya di pengadilan Tipikor Makassar.

Kronologi Singkat: Dari Penetapan Tersangka ke Vonis Bebas: Pada 2024, Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Penetapan status tersangka tentu bukan langkah ringan. Secara hukum, itu berarti penyidik kejaksaan sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Masyarakat pun menaruh harapan: uang zakat, infak, dan sedekah yang seharusnya menyentuh mustahik justru diduga diselewengkan, dan negara hadir untuk menindak. 

Namun, beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri Makassar memutus para terdakwa “bebas”. Vonis bebas murni berarti majelis hakim menilai unsur pidana tidak terbukti, atau perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Putusan ini langsung memicu pertanyaan besar di ruang publik: sekuat apa sebenarnya pembuktian yang dibangun Kejari Enrekang? 

Tiga Masalah yang Mesti Dijawab Kejari Enrekang 

1. Kualitas Alat Bukti dan Konstruksi Perkara 
Dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan bertindak sebagai *dominus litis*—pengendali perkara. Beban pembuktian ada di pundak jaksa penuntut umum. Jika hakim menyatakan bebas, artinya dari kacamata majelis, JPU gagal meyakinkan bahwa unsur “melawan hukum”, “memperkaya diri/orang lain”, dan “merugikan keuangan negara” terpenuhi secara utuh. 

Publik berhak tahu: apakah sejak awal audit kerugian negara dari BPKP/Inspektorat sudah final? Apakah saksi kunci dan dokumen transaksi benar-benar valid? Atau justru konstruksi kasusnya lemah, terburu-buru, dan hanya berhenti di level “dugaan”? Jika iya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik terdakwa, tetapi marwah institusi kejaksaan sendiri. 

2. Dampak pada Kepercayaan Publik terhadap Dana Zakat 
BAZNAS bukan lembaga biasa. Ia mengelola dana umat yang sensitif secara moral dan sosial. Ketika kasusnya berakhir dengan vonis bebas, muncul dua risiko persepsi: 
Pertama, masyarakat menganggap kasus korupsi BAZNAS “tidak serius ditangani”, sehingga menurunkan minat berzakat melalui jalur resmi. 
Kedua, muncul sinisme bahwa penetapan tersangka hanya “gimik hukum” tanpa ujung yang jelas. 

Padahal, kepercayaan adalah modal utama BAZNAS. Sekali publik ragu, pemulihan butuh waktu lama. 

3. Kredibilitas Aparat: Antara Profesionalitas dan Akuntabilitas 
Kegagalan di pengadilan tidak otomatis berarti kejaksaan “bermain”. Bisa saja memang bukti objektifnya kurang. Tapi dalam logika publik, vonis bebas setelah status tersangka diumumkan luas cenderung dibaca sebagai kegagalan institusional. Pertanyaannya: sudah sejauh mana mekanisme eksaminasi internal Kejari Enrekang bekerja? Apakah ada evaluasi perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel atau JAM Pengawasan Kejagung? 

Tanpa transparansi evaluasi, ruang spekulasi akan melebar: dari dugaan intervensi, tekanan politik lokal, hingga sekadar lemahnya kapasitas SDM penyidik. Semua spekulasi ini berbahaya karena menggerus wibawa penegakan hukum. 

Lalu, Ke Mana Masyarakat Harus Mengadu? 
Ketika lembaga di tingkat kabupaten dinilai tidak optimal, jalur yang tersedia masih ada: 
Lapor ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meminta supervisi dan gelar perkara ulang jika ditemukan novum. 
Adukan ke Komisi Kejaksaan RI jika ada indikasi pelanggaran etik atau profesionalisme jaksa. 
Laporkan ke KPK bila unsur kerugian negara signifikan dan penanganannya dinilai tidak independen. 
Gunakan hak kontrol sosial lewat DPRD, media, dan organisasi masyarakat sipil agar kasus tidak hilang dari radar. 

Namun semua jalur itu hanya efektif bila masyarakat masih percaya bahwa sistem bekerja. Vonis bebas seperti kasus BAZNAS Enrekang justru membuat warga bertanya: “Kalau aparat saja kalah di pengadilan, lalu kami lapor ke siapa lagi?” 

Penutup: Momentum Membenahi Diri 
Vonis bebas bukan aib jika memang terdakwa tidak bersalah. Prinsip presumption of innocence harus dijunjung. Tapi bagi kejaksaan, ini alarm keras. Kredibilitas dibangun dari perkara ke perkara. Satu kasus yang “mentah” bisa meruntuhkan ribuan langkah baik sebelumnya. 

Kejari Enrekang perlu membuka diri: jelaskan ke publik apa yang kurang, apakah akan kasasi, dan apa perbaikan yang dilakukan agar tidak terulang. Sebab hukum tanpa kepercayaan hanya jadi teks mati. Dan masyarakat Enrekang, juga seluruh rakyat Indonesia, berhak mendapat penegakan hukum yang tidak hanya garang di awal, tapi juga kuat hingga palu hakim diketuk. 

“Jika hukum tak lagi dipercaya, keadilan hanya tinggal slogan”.

Penulis : Wildan

(Putera Masenrempulu Peduli akan penegakan hukum yang berkeadilan dan kesamarataan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here