
SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Aksi penertiban yang dilakukan oleh PD Pasar Makassar Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di pasar Cendrawasih (Famos) samping kantor Tribun Timur di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Tamalate, dua minggu lalu (Mei 2026), menuai protes keras dari masyarakat pemerhati sosial, utamanya Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel.



Sejumlah pedagang kecil, khususnya penjual sayur mayur dan bawang serta pedagang beralaskan tikar, mengaku menjadi korban sewenang-wenang dan ketidaktegasan serta tindakan tebang pilih dari Pemkot Makassar, Selasa (26/05/2026).
Insiden ini terjadi di area sekitar Pasar Cendrawasih (Famos) samping kantor Tribun Timur, di mana para pedagang kaki lima (PKL) yang telah berjualan selama bertahun-tahun tiba-tiba didatangi petugas. Dalam operasi tersebut, Staf PD Pasar Makassar Raya bersama Satpol PP menyita aset vital para pedagang, berupa seng untuk atap lapak dan meja dagangan. Ironisnya, para pedagang yang menjadi sasaran razia ini adalah kelompok ekonomi paling bawah dengan pendapatan yang sangat minim.
Salah satu korban, seorang penjual sayur mayur dan bawang yang meminta namanya disamarkan sebagai “Ibu Ani” (50-an), menuturkan bahwa ia hanya mampu mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp20.000 per hari dari hasil jerih payahnya menjual kebutuhan pokok tersebut. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan hidup sehari-hari bersama anak-anak dan keluarganya.
“Seng dan meja saya diambil paksa. Padahal itu modal utama saya. Saya cuma jual sayur dan bawang, untung bersihnya paling cuma dua puluh ribu rupiah sehari. Itu pun kalau laku. Kalau tidak, kami bisa tidak makan,” keluh Ibu Ani dengan nada sedih, Senin (24/05/2026).
Para pedagang menduga adanya unsur diskriminasi dalam penertiban ini. Mereka menyoroti sikap Walikota Makassar Munafri Arifuddin (APPI) yang dinilai “tebang pilih dan biadab”. Sementara pedagang kecil seperti mereka digusur tanpa solusi relokasi yang manusiawi, pedagang lain yang lebih besar atau memiliki “backing” tertentu di area yang sama reportedly masih dibiarkan beroperasi dan atap seng mereka tetap terpasang menjulur ke badan jalan, sementara kami yang pedagang kecil, dieksekusi dengan sadisnya, jelasnya
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kenapa harus kami yang kecil-kecil ini yang disasar? Di tempat lain banyak yang lebih ramai dan mengganggu jalan tapi tidak digusur. Ini seperti ada pilih kasih dari pemerintah kota Makassar,” ujar seorang pedagang lainnya.
Penyitaan alat dagangan seperti seng dan meja dianggap terlalu keras dan tidak proporsional mengingat kondisi ekonomi para pedagang yang sudah terpuruk pasca-pandemi dan inflasi bahan pokok, apalagi krisis ekonomi saat ini. Alih-alih mendapatkan pembinaan atau penataan yang dialogis, mereka justru kehilangan sumber penghasilan utama mereka secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Makassar maupun Dinas terkait mengenai tuduhan diskriminasi dan kekerasan dalam penertiban di Jalan Cendrawasih tersebut. Para korban berharap ada mediasi dan pengembalian aset dagangan mereka, atau setidaknya diberikan alternatif tempat berjualan yang layak agar mereka tetap bisa bertahan hidup.
Warga setempat Andi Idham J.Gaffar, S.H yang juga merupakan Ketua LMR-RI Komwil Sulsel sangat menyayangkan pendekatan represif yang digunakan, mengingat pasar tradisional merupakan urat nadi ekonomi kerakyatan yang seharusnya dilindungi, bukan dimusnahkan dengan cara yang merugikan kaum miskin kota, jelas Advokat senior ini.
Andi Idham menambahkan, bahwa seyogyanya APPI sebagai Walikota Makassar harus adil dan bijaksana sesuai yang tertulis dalam Al Qur’an surah Al-Mai’dah ayat 8; “…Berlakulah adil. (Keadilan) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Serta Surah An-Nisa ayat 58;”Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…”
Dan hal inipun sangat jelas diatur dalam UUD 1945; Frasa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan Sila Kelima Pancasila. Di dalam batang tubuh UUD 1945, mandat keadilan ini secara khusus tertuang pada:
Pasal 27 ayat (1): Menjamin keadilan di mata hukum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 34 ayat (1) dan (2): Menjamin keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan, di mana “Negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar” serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dan menurut Andi Idham, ada pasal yang sangat ekstrim dan krusial, dan jarang para tergugat kalau pasal ini dipakai saat gugatan diskriminasi class action di pengadilan negeri Makassar, akan menang. Pemkot Makassar diskriminasi tidak adilnya seperti ini bagi pedagang kaki lima yang telah digusur tempat mereka mencari nafkah sehari-hari hanya untuk sesuap nasi, dipaksa dibongkar oleh Pemkot Makassar dengan dalih ingin membuat Makassar makin bersih dan indah tanpa memberi solusi kepada warganya, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
Selain itu, perlindungan dasar HAM juga tercantum konstitusional dalam Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945, Ungkap Aktivis tahun 90 an ini kepada media ini.
Laporan : Agen 007






















