SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kali ini, SPBU Kalukuang nomor 74.923.35 Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan terlihat jelas. Dua unit kendaraan roda dua jenis motor matik diketahui hilir mudik keluar masuk SPBU dengan membawa jerigen untuk mengangkut solar bersubsidi.

Solar tersebut kemudian diduga diantar ke sebuah tempat penampungan yang berada di Kelurahan Balangtoa, tepatnya di dalam lorong depan Sekolah SD.

Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan berulang di SPBU tersebut. Padahal, sesuai aturan Pertamina dan BPH Migas, penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan pertanian, nelayan, dan UMKM dengan pengawasan ketat.

Dalih Surat Rekomendasi
Saat dikonfirmasi, Eka selaku penanggung jawab SPBU berdalih bahwa pihaknya hanya melayani pengisian jerigen jika ada surat rekomendasi dari Dinas terkait.

“Itu pembelian melalui Jerigen dengan surat rekomendasi, jadi setiap orang yang datang membawa surat rekomendasi itu dilayani pak,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (08/07/2026).

Eka juga membenarkan adanya batasan kuota dalam setiap surat rekomendasi. Ia menyebut surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pertanian.

“Ke kantor maki pak dijelaskan ki karena satu surat rekomendasi beda kuotanya dan itu diterbitkan dari Dinas Pertanian, jadi kita hanya melayani sesuai itu,” jelasnya.

Namun saat ditanya berapa banyak surat rekomendasi yang disetor oleh oknum pengangkut, Eka mengaku tidak menghitung.
“Tidak kuhitung juga pak intinya kami hanya melayani surat rekomendasi yang mereka bawa,” tutupnya.

Analisa dan Dugaan Pelanggaran, Pola “motor matic bergantian” dan adanya tempat penampungan diduga kuat merupakan modus penimbunan dan pengoplosan solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Jika benar menggunakan surat rekomendasi Dinas Pertanian, maka patut dipertanyakan:
1.  Untuk kebutuhan apa? Apakah benar untuk kelompok tani atau hanya kedok?
2.  Siapa yang mengawasi? Mengapa kuota bisa “bocor” dan berujung pada penampungan?
3.  Peran SPBU: Apakah SPBU sudah melakukan verifikasi lapangan atau hanya “menerima surat jalan”?

Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak atas BBM subsidi. Solar bersubsidi seharusnya tepat sasaran, bukan malah ditimbun untuk keuntungan pribadi.

Tuntutan,  Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari *APMS, Pertamina, BPH Migas, Dinas Pertanian, dan Aparat Penegak Hukum* terkait pengawasan di SPBU Kalukuang.

Kami mendesak:
1.  APMK / Pertamina untuk segera melakukan sidak dan audit penyaluran di SPBU 74.923.35
2.  Polres Jeneponto & BPH Migas untuk mengusut dugaan penimbunan dan menindak tegas pelaku
3.  Dinas Pertanian Jeneponto untuk membuka data penerima dan penggunaan surat rekomendasi

Jika dibiarkan, maka subsidi pemerintah yang tujuannya untuk rakyat kecil hanya akan menjadi “ladang basah” bagi mafia BBM.

Laporan : Agen 094 Nasir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here