Musriadi

SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Nasib ratusan mahasiswa lokal di Kabupaten Barru kini dipertaruhkan akibat belum adanya kepastian mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor: 18 tahun 2023, Perubahan Perbup Nomor: 34 tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa Mahasiswa berprestasi dan miskin di Kabupaten Barru.

Aksi demo Mahasiswa Barru

Perbup ini yang mengatur program beasiswa Pemerintah Kabupaten Barru. Hingga pertengahan Juli 2026, proses revisi regulasi tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Persoalan ini sebelumnya telah disuarakan oleh Aliansi Raksasa dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Barru yang digelar di Rumah Jabatan Bupati bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Mei 2026. Salah satu tuntutan utama mahasiswa saat itu adalah revisi ketentuan mengenai syarat akreditasi program studi yang dinilai menghambat mahasiswa dari kampus-kampus lokal yang memiliki program studi baru untuk memperoleh beasiswa daerah.

Kabid PPPPD DPP GAPPEMBAR, Musriadi, S.I.Pem., menyayangkan lambatnya respons pemerintah daerah serta minimnya transparansi terkait tahapan revisi Perbup tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Pemkab Barru yang hingga hari ini belum memberikan kejelasan terkait agenda revisi Perbup tersebut. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tentang masa depan dan nasib ratusan mahasiswa lokal yang haknya dipertaruhkan,” tegas Musriadi”.

Menurut Musriadi, ketentuan akreditasi program studi yang berlaku saat ini justru menjadi penghalang bagi mahasiswa yang memilih melanjutkan pendidikan di kampus-kampus lokal dengan program studi yang masih dalam tahap pengembangan.

“Kami jadi bertanya-tanya, apakah bantuan beasiswa ini sebenarnya tidak diperuntukkan bagi adik-adik kita yang kuliah di kampus lokal? Mengapa regulasinya justru mempersulit mahasiswa yang memilih menempuh pendidikan di daerah sendiri?” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan mengenai posisi atau tahapan revisi Perbup tersebut, maka Aliansi Raksasa akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk perjuangan memperjuangkan hak mahasiswa lokal.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barru, Suaib, menjelaskan bahwa perubahan terhadap ketentuan dalam Perbup, termasuk mengenai syarat akreditasi program studi, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait tuntutan mengenai penghapusan syarat akreditasi jurusan dalam Perbup, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dilakukan. Proses perubahan Perbup diawali oleh SKPD teknis, dalam hal ini dinas yang membidangi kepemudaan dan olahraga. Bagian Hukum bertugas memfasilitasi serta menganalisis agar rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum diproses lebih lanjut untuk ditandatangani Bupati,” jelas Suaib.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan oleh Bupati, rancangan perubahan Perbup terlebih dahulu harus melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebelum dapat diberlakukan.

Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana tahapan revisi tersebut telah berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, mengingat proses pendaftaran dan penyaluran beasiswa sangat bergantung pada kepastian regulasi yang berlaku.

Laporan : Agen 091 Haedir/Agen 089 Rijal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here